Revisi UU Hak Cipta: LMC Tolak Sentralisasi LMK dan Pajak Tautan demi Selamatkan Ekosistem Media Lokal

oleh -106 Dilihat
Suasana diskusi Local Media Community membahas draf revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk media lokal.
Local Media Community (LMC) menggelar diskusi independen bersama pemangku kepentingan pers daerah untuk merumuskan sikap penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Revisi UU Hak Cipta yang dinilai mengancam stabilitas bisnis media lokal. (Foto: Dok. LMC)

Pacitanku.com, JAKARTA – Jejaring ratusan pers daerah, Local Media Community (LMC), secara resmi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang draf Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada kuartal ketiga tahun 2026.

LMC menilai rancangan regulasi tersebut, khususnya terkait sentralisasi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan ancaman pajak tautan (link tax), berpotensi mematikan distribusi digital serta pendapatan iklan yang menjadi napas utama ekosistem media lokal.

Sikap penolakan dan perumusan masukan strategis ini merupakan hasil konsolidasi LMC melalui rangkaian diskusi lintas pulau di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya, yang melibatkan seratusan pimpinan media dari belasan provinsi.

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Inisiator Local Media Community yang juga Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono.

Suwarjono menjelaskan, media lokal saat ini tengah bertarung menghadapi pergeseran lanskap audiens, mulai dari anjloknya rujukan organik mesin pencari hingga perpindahan pembaca Gen Z ke media sosial. Upaya Kementerian Hukum RI untuk memasukkan jurnalisme ke dalam hak ekonomi dikhawatirkan justru menjadi pedang bermata dua jika tidak dirumuskan secara presisi.

Dalam masukan resminya, LMC menyoroti sejumlah persoalan krusial.

Pertama, LMC menuntut definisi “karya jurnalistik” dibatasi hanya untuk liputan mendalam yang orisinal, mengecualikan siaran pers dan berita kompilasi dasar (straight news) guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Kedua, penolakan keras terhadap sentralisasi LMK untuk mengelola royalti jurnalistik. LMC merujuk pada buruknya transparansi dan tingginya birokrasi LMK di industri musik. Sebagai gantinya, LMC mendorong skema Business-to-Business (B2B) murni yang dinilai lebih cepat dan adil, sesuai dengan spirit Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Ketiga, penghapusan klausul pajak tautan (link tax). LMC menilai kewajiban membayar kompensasi atas penempatan tautan dan cuplikan (snippets) melanggar prinsip penggunaan wajar (fair use). Aturan kaku seperti ini berisiko memicu platform global untuk memblokir distribusi berita, yang akan berimbas langsung pada hancurnya pendapatan dari jaringan iklan programatik (programmatic ads) media daerah.

Sebagai solusi konkret, LMC mendorong media-media berskala kecil dan menengah untuk bersatu membentuk konsorsium atau jaringan sindikasi. Dengan kekuatan kolektif, nilai tawar komersial media daerah dalam bernegosiasi secara B2B dengan platform digital global akan semakin meningkat tanpa harus kehilangan independensi atau terjebak birokrasi terpusat.

Di akhir pernyataan sikapnya, LMC meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog yang lebih inklusif sebelum mengesahkan regulasi tersebut. Jika dipaksakan, revisi ini tidak hanya akan membunuh ekosistem bisnis pers lokal, tetapi juga membatasi hak konstitusional publik untuk mendapatkan informasi secara bebas dan terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.