Pemkab Pacitan Pastikan Pilkades Serentak 2026 Tetap Digelar Sesuai Arahan Kemendagri

oleh -157 Dilihat
PRINSIP MELAYANI. Camat Pacitan, Sugiyem, saat diwawancarai di kantor kecamatan, Jumat (2/1/2026). Pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan publik yang berbasis teknologi, cepat, dan sepenuhnya gratis bagi warga. (Foto: Nadila Putri Yunianti/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 tetap digelar sesuai jadwal setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski regulasi teknis daerah masih dalam proses penyusunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Sugiyem, mengatakan Pilkades serentak 2026 sebenarnya telah direncanakan sejak 2025.

Namun, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) harus menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.

“Pada saat tahapan penyusunan perda, PP pelaksanaan UU 3 Tahun 2026 yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan oleh pemerintah pusat pada akhir Maret 2026, sehingga muatan dalam perda harus menyesuaikan dengan PP tersebut,” kata Sugiyem.

Ia menjelaskan, Pemkab Pacitan sempat mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak karena proses penyusunan perda dinilai belum dapat diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai pada Juni 2026.

“Mempertimbangkan hal tersebut, opsi awal Pemkab Pacitan berencana menunda Pilkades serentak agar pelaksanaan Pilkades dapat memiliki pedoman yang pasti,” ujarnya.

Namun setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, pemerintah daerah mendapat arahan agar Pilkades tetap dilaksanakan dengan berpedoman langsung pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa menunggu perda selesai ditetapkan.

“Sesuai arahan dari Kemendagri, Pilkades serentak tetap dilaksanakan meskipun regulasi teknis perda yang merujuk pada PP belum selesai,” tegasnya.

Saat ini, Dinas PMD bersama tim tengah menyusun tahapan serta mekanisme teknis pelaksanaan Pilkades 2026. Sosialisasi juga akan segera dilakukan kepada pihak kecamatan dan 45 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini.

Sambil menunggu finalisasi tahapan dan mekanisme, Pemkab Pacitan telah menerbitkan surat edaran bupati sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan Pilkades.

Sugiyem juga mengimbau desa-desa peserta Pilkades untuk segera melakukan persiapan, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa.

“BPD segera melaksanakan ketentuan sesuai PP 16 Tahun 2026 yakni enam bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa, BPD menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan kades,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta para bakal calon kepala desa mulai menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti kontestasi secara sehat.

“Untuk para bakal calon kades monggo dipersiapkan persyaratan yang diperlukan, dan pada saat pelaksanaan Pilkades berkompetisi dengan fair, dan bersama kita pastikan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Sugiyem.

No More Posts Available.

No more pages to load.