Disdik Pacitan Rilis Edaran Ramadan: Perketat Pengawasan Pelajar, Larang Konvoi Hingga Petasan

oleh -820 Dilihat
Foto Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Khemal Pandu Pratikna mengenakan batik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mewajibkan sekolah memperkuat pendidikan karakter anak dan meminta orang tua mengawasi ketat aktivitas siswa, termasuk larangan membawa kendaraan bermotor, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan resmi mengeluarkan surat edaran terbaru selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah.

Edaran tersebut adalah mewajibkan seluruh sekolah tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama untuk memprioritaskan pendidikan karakter dan melarang keras siswa melakukan aktivitas berisiko seperti konvoi kendaraan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Baca juga: Resmi! Dindik Jatim Rilis Aturan Libur Awal Puasa 2026, Cek Jadwal Lengkapnya, Termasuk Pacitan

Kebijakan yang diteken pada pertengahan Februari 2026 ini diambil sebagai langkah preventif dari pemerintah daerah untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Selain itu juga sekaligus memastikan bulan puasa menjadi momentum ibadah yang aman, nyaman, dan edukatif dengan melibatkan kolaborasi penuh dari pihak orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, pada Sabtu (14/2/2026), menjelaskan secara gamblang bahwa penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini dirancang bukan sebatas untuk memendekkan jam sekolah, melainkan sebagai sarana strategis dalam menanamkan nilai-nilai keimanan dan kepedulian sosial di jiwa anak-anak.

Ia menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi waktu efektif dengan rangkaian kegiatan religius seperti pesantren kilat, tadarus, dan kajian keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing peserta didik.

“Ramadhan bukan hanya soal penyesuaian jam belajar, tetapi momentum pendidikan karakter. Sekolah tetap berjalan, namun muatan kegiatannya lebih menekankan nilai keimanan, akhlak, dan kepedulian sosial,”kata Pandu.

Lebih dari sekadar rutinitas di dalam ruang kelas, regulasi ini juga memberi ruang interaksi yang lebih luas antara siswa dan keluarga di rumah.

Untuk menyiasati terputusnya pengawasan di luar jam sekolah, instansinya mewajibkan para guru memberikan tugas-tugas bertema ibadah yang menuntut pendampingan langsung dari orang tua atau wali murid.

Pendekatan kolaboratif ini dipercaya mampu menciptakan kedekatan emosional yang positif antara anak dan keluarga.

Menurut Khemal, pendidikan budi pekerti tidak akan pernah mencapai titik maksimal jika hanya dibebankan kepada guru tanpa ada sinkronisasi dengan kebiasaan di lingkungan rumah.

“Karakter anak terbentuk dari kebiasaan di rumah. Maka Ramadan menjadi kesempatan terbaik menyatukan peran sekolah dan keluarga,”tambah dia.

Di samping memperkuat aspek spiritual, edaran tersebut menyoroti dengan tajam fenomena sosial yang kerap mengancam keselamatan generasi muda saat bulan puasa, terutama menyangkut aktivitas ke luar rumah.

Dinas Pendidikan menyoroti tradisi menunggu waktu berbuka puasa yang kerap disalahgunakan oleh pelajar untuk mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga memicu lonjakan angka kecelakaan lalu lintas di Pacitan.

Orang tua dituntut untuk benar-benar mengendalikan akses kendaraan bermotor bagi anak-anak mereka serta dilarang keras membiarkan anak bermain bahan peledak seperti petasan maupun menggelar tradisi membangunkan sahur yang berpotensi memicu gesekan sosial.

“Kita lihat angka kecelakaan kendaraan bermotor pada usia pelajar yang masih tinggi. Karena itu kami minta orang tua benar-benar mengawasi anak saat membawa kendaraan bermotor, terutama misal saat ngabuburit. Keselamatan anak harus menjadi prioritas,”papar dia.

Sebagai acuan teknis pelaksanaan di lapangan, jadwal kegiatan selama bulan puasa hingga perayaan Idulfitri telah disusun secara terperinci guna memberikan kepastian bagi masyarakat.

Para pelajar dijadwalkan mengikuti skema pembelajaran mandiri pada tanggal delapan belas hingga dua puluh satu Februari sebelum kembali menjalani kegiatan belajar bernuansa keagamaan di sekolah dari tanggal 23 Februari hingga pertengahan bulan Maret 2026.

Setelah itu, seluruh peserta didik akan memasuki masa libur panjang perayaan hari raya terhitung sejak 16 hingga 28 Maret, dan dijadwalkan kembali menjalani aktivitas akademik secara normal pada akhir Maret.

Melalui pengaturan jadwal yang sistematis dan pengawasan ketat, Khemal berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan suasana Ramadan yang membawa kebaikan murni dan menutup segala celah kejadian yang merugikan masa depan anak-anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.