Pacitanku.com, PACITAN – Peristiwa dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswi kelas VII di salah satu SMP Negeri di Pacitan memicu respons serius dari Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Siswi berinisial RAA (13) dilaporkan mogok sekolah selama dua hari terakhir karena mengalami trauma akibat hinaan verbal dari teman-temannya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Eni, menerima video perundungan yang beredar luas di grup WhatsApp pada Selasa (14/10/2025) dan segera melaporkannya ke pihak sekolah.
Menurut Eni, anaknya dirundung oleh siswa kelas VIII dan IX yang menyita ponsel, merekam video secara paksa, dan menyebarluaskannya tanpa izin.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Perundungan Verbal, Siswi SMP di Pacitan Trauma dan Mogok Sekolah
Korban, yang diancam oleh kakak kelasnya, kini mengalami trauma berat dan meminta pindah sekolah.
Pihak sekolah sendiri telah menerima laporan, berjanji akan menindaklanjuti, mendalami akar permasalahan, dan mengagendakan mediasi antara korban dan pelaku.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa perundungan adalah masalah serius yang tidak boleh dinormalisasi.
Kapolres juga menyoroti akar masalah perundungan dan dampaknya yang fatal.
“Menurut hasil penelitian, pelaku perundungan sering kali adalah anak-anak yang kekurangan kasih sayang dan perhatian. Dampak bagi korban perundungan tidak main-main, sehingga kita tidak boleh menormalisasi perundungan,”tegas Kapolres Ayub.
Kapolres juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak psikologis serius pada korban, seperti ketidakpercayaan diri, rasa takut, kegelisahan saat belajar, merasa dikucilkan, yang bahkan dapat berujung pada bunuh diri.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Pacitan mewajibkan pejabat Polres menjadi Inspektur Upacara di sekolah-sekolah sebanyak dua kali dalam sebulan untuk menyampaikan pesan pencegahan perundungan.
“Kami mengajak semua pihak untuk ‘Rise and Speak‘—ayo bangkit dan bicara, jangan diam saja jika terjadi perundungan di sekolah,”pungkas Kapolres.












