Tiga Calo JHT di Pacitan Jadi Tersangka, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Klaim Mandiri Tanpa Biaya

oleh -34 Dilihat
Logo BPJS Ketenagakerjaan di dinding ruang layanan kantor sebagai ilustrasi imbauan klaim JHT resmi tanpa calo di Pacitan.
Ilustrasi ruang layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menyusul terungkapnya praktik percaloan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kelurahan Ploso oleh Polres Pacitan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan mengimbau peserta mengajukan klaim secara mandiri dan gratis melalui kanal resmi. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan percaloan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. Ketiga tersangka diduga menawarkan jasa pencairan dana di luar kanal resmi dan memotong saldo hak peserta secara sepihak.

Praktik yang beroperasi di sebuah rumah warga di Kelurahan Ploso tersebut terungkap berkat aduan peserta serta temuan internal BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan para tersangka, dana JHT yang diterima pekerja tidak sesuai dengan total saldo yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Pacitan dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi melindungi hak para pekerja.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pacitan beserta seluruh jajaran atas respons cepat, profesionalisme, dan langkah tegas mengungkap kasus ini hingga menetapkan tersangka. Langkah ini menunjukkan negara hadir melalui sinergi aparat penegak hukum dan penyelenggara jaminan sosial untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026) di Pacitan.

Sultan menjelaskan bahwa JHT merupakan tabungan yang dikumpulkan pekerja sebagai bekal masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja. Oleh karena itu, setiap rupiah dari dana tersebut wajib diterima peserta secara utuh.

“Manfaat JHT adalah hak pekerja. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari hak tersebut. Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik percaloan, penipuan, maupun bentuk kecurangan lainnya yang merugikan peserta,” tegasnya.

Seiring berjalannya proses hukum, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada kepolisian agar penanganan perkara ini memberikan efek jera. Sultan turut mengimbau peserta agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah tergiur tawaran bantuan pencairan dari pihak yang tidak berwenang.

“Jangan pernah memberikan data pribadi maupun informasi kepesertaan kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan pengajuan klaim JHT dilakukan melalui kantor cabang atau kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh prosesnya gratis,” tambah Sultan.

Sebagai informasi, pencairan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan Lapak Asik, maupun kantor cabang terdekat. Masyarakat yang menemukan indikasi percaloan atau penyalahgunaan layanan dapat melaporkannya melalui kanal Whistleblowing System (WBS) di laman wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung kepada pihak berwajib.

No More Posts Available.

No more pages to load.