Revisi UU Hak Cipta dan Ancaman Pajak Tautan Bikin Media Lokal Masuk “IGD”

oleh -12 Dilihat
Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono memaparkan kondisi kritis industri pers akibat wacana revisi UU Hak Cipta dalam FGD di Bandung.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, memaparkan pandangannya terkait ancaman revisi UU Hak Cipta terhadap keberlangsungan bisnis pers daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Ia menyebut kondisi industri media saat ini kritis bak pasien di IGD. (Foto: Dok. Local Media Community)

Pacitanku.com, BANDUNG — Puluhan pimpinan media lokal yang tergabung dalam Local Media Community menyuarakan penolakan keras terhadap wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28/2014) terkait penarikan kompensasi tautan berita (link tax) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Aturan sentralistik ini dinilai berpotensi membunuh urat nadi operasional dan memicu krisis arus kas media daerah, sebagaimana mengemuka dalam FGD Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menyebut kondisi industri pers saat ini sudah sangat kritis. Jika regulasi yang kaku tersebut disahkan, trafik dan pendapatan media lokal dari platform digital global dipastikan akan terputus.

“Beberapa teman sudah lapor, ‘Wah, Mas, kondisi kita sepertinya sudah masuk IGD, sehingga butuh refresh lagi kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?’” kata Suwarjono.

Ia menambahkan, pendapatan dari aktivitas jurnalistik murni kini semakin sulit diandalkan, sehingga perusahaan media kerap harus ditopang oleh unit usaha lain agar tetap hidup.

Foto bersama pimpinan media lokal dan perwakilan asosiasi pers usai menyepakati penolakan revisi UU Hak Cipta dalam FGD di Bandung.
Jajaran pimpinan media lokal, pemimpin redaksi, serta perwakilan asosiasi pers (AMSI dan Amsindo Jawa Barat) berfoto bersama seusai Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Forum ini melahirkan sikap kebulatan tekad untuk menolak sentralisasi kompensasi berita melalui LMK dan memperjuangkan skema kemitraan Business-to-Business (B2B) yang murni. (Foto: Dok. Local Media Community)

Penolakan senada disuarakan CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno. Ia menegaskan, wacana pemusatan royalti melalui birokrasi LMK bukanlah pelindung bagi media independen di akar rumput, melainkan ancaman eksistensial.

Pihaknya menuntut agar hubungan komersial bertumpu pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang murni, transparan, dan tanpa intervensi negara.

Di sisi lain, ancaman terbesar dari aturan pajak tautan ini adalah potensi pemblokiran atau penghapusan indeks (de-indexing) oleh platform digital global.

CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, mengingatkan bahwa ekosistem media sangat bergantung pada trafik organik.

“Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita,” ujar Subagja.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan bahwa platform berpotensi enggan mengindeks media kecil akibat adanya beban biaya tambahan.

Padahal, media daerah saat ini sedang berlomba-lomba mencari sumbangan trafik dari platform.

Pada akhirnya, regulasi yang keliru tidak hanya akan membangkrutkan industri pers, tetapi juga merugikan publik.

Ketua Amsindo Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menegaskan matinya media daerah berarti membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kredibel dari berbagai sumber.

Melalui FGD ini, para pelaku usaha pers sepakat untuk menolak campur tangan birokrasi perantara LMK dan berfokus memperjuangkan skema B2B yang setara dan saling menguntungkan demi menjaga keberlanjutan ekosistem pers di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.