Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengoptimalkan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan penetapan kebijakan daerah.
Langkah ini menjadi solusi strategis guna memangkas tumpang tindih data penerima bantuan antarlembaga yang selama ini kerap terjadi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengungkapkan bahwa sebelum sistem DTSEN diberlakukan, tiap instansi memiliki standar data yang berbeda-beda dalam menentukan sasaran program.
“Sebelum adanya DTSEN, setiap kementerian itu memiliki basis data sendiri seperti DTKS, jika pemkab ada kemiskinan ekstrem,”kata Heri saat dikonfirmasi Pacitanku.com di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026) di Pacitan.
Kehadiran DTSEN, lanjutnya, secara efektif menyatukan seluruh data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian hingga pemerintah daerah. Hal ini bermuara pada tata kelola informasi terpusat yang lebih akurat dan tepat sasaran.
“Integrasi data dari berbagai lembaga menjadi satu DTSEN. Seluruh data sosial ekonomi sebagai realisasi Satu Data Indonesia,” tegasnya.
Terkait proses di balik pembentukan basis data ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peran kunci sebagai pihak yang menyusun kembali seluruh data menjadi DTSEN.
Meski pemeringkatan desil bersumber dari kompilasi lintas kementerian dan lembaga—setidaknya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta BPS sendiri—seluruhnya dilebur dan distandardisasi oleh BPS agar menjadi data tunggal yang valid.
Melalui penyatuan tersebut, kebijakan program perlindungan sosial serta pengentasan kemiskinan kini mutlak berpatokan pada satu sumber yang sama.
“Seluruh kebijakan baik dari kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, maka semua memakai data itu,” imbuh Heri.
Terkait sistem pengkategorian desil yang menjadi perbincangan publik, Heri memaparkan bahwa tingkat kesejahteraan warga dalam DTSEN ditentukan berdasarkan pemeringkatan berkala.
Pembaruan dilakukan rutin agar potret sosial ekonomi masyarakat di lapangan tetap valid.
“Desil itu adalah bagian dari pemeringkatan DTSEN tersebut. Karena data ini terus akan diperbarui, maka sangat dinamis. Adapun rilis data desil itu dinamis setiap tiga bulan sekali,”terangnya.
Berdasarkan data mutakhir Dinsos Kabupaten Pacitan, tercatat sebanyak 58.290 Kepala Keluarga (KK) berada pada kelompok bawah. Rinciannya, 29.670 KK masuk dalam kategori desil 1 (miskin ekstrem), sedangkan 28.620 KK lainnya berada di desil 2 (miskin).
Populasi keluarga pada desil bawah tersebut menjadi potret penting di tengah sebaran demografi daerah.
Mengacu data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat tahun 2026, total jumlah penduduk Kabupaten Pacitan tercatat sebanyak 590.076 jiwa, yang terdiri atas 295.272 jiwa laki-laki dan 294.804 jiwa perempuan.

Sebagai informasi, desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Dalam pemeringkatan ini, Desil 1 mewakili 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem. Peringkat selanjutnya mencakup kelompok miskin hingga rentan miskin (Desil 2–4), ekonomi pas-pasan (Desil 5), kelas menengah (Desil 6–9), hingga 10 persen keluarga paling kaya (Desil 10).
Pemeringkatan desil berfungsi sebagai acuan utama pemerintah agar penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), lebih tepat sasaran.
Semakin kecil nomor desil, semakin tinggi prioritas bantuannya. Selain itu, data tunggal ini juga merujuk pada ketepatan alokasi subsidi energi dan afirmasi pendidikan.
Masyarakat dapat mengecek status desilnya secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi ekonomi riil, warga dapat mengajukan sanggahan atau perbaikan data lewat aplikasi Cek Bansos maupun melapor langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.










