Pacitanku.com, PACITAN — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan tahun 2026 dipastikan membawa ragam manfaat nyata.
Dana cukai tersebut dikerahkan secara maksimal untuk menyasar sektor-sektor krusial, mulai dari modernisasi alat pertanian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja rentan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga gempur rokok ilegal.
Di sektor pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (alsin) dan puluhan ton pupuk kepada ratusan petani pada Kamis (4/6/2026).
Langkah ini bertujuan menekan biaya produksi komoditas perkebunan, sekaligus mengedukasi petani agar secara tegas menolak peredaran rokok ilegal.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, memaparkan bahwa penerima manfaat telah melalui kurasi yang ketat agar penyaluran tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan.
“Bantuan ini dialokasikan untuk 110 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 53 desa dan mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan,” ujar Sugeng saat agenda penyerahan bantuan.
Ia merinci, logistik pendukung dan mesin yang dibagikan meliputi 9 unit cultivator (mesin pengolah tanah), 4 unit pompa air, dan 150 buah drum plastik. Selain itu, petani juga digelontor pupuk berkualitas berupa 15.000 kilogram NPK, 1.000 kilogram MKP, serta 30.000 kilogram pupuk ZA.
Manfaat DBHCHT juga dirasakan langsung di bidang kesejahteraan masyarakat. Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan memastikan 6.016 buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok menerima BLT sebesar Rp300.000 per bulan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, memastikan ketepatan sasaran menjadi fokus utama melalui verifikasi ketat bersama pemerintah desa (Pemdes).
“Kami melakukan pendataan secara ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Kami juga memastikan pencairan dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tegas Agung.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, DBHCHT berperan vital dalam menekan angka stunting melalui pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta memperkuat infrastruktur medis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, Nur Farida, menyebutkan alokasi tahun ini difokuskan pada infrastruktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pacitan demi kenyamanan pasien rujukan.
“Untuk Bidang Kesehatan pada tahun 2026, total penerimaan anggaran DBHCHT mencapai Rp8,7 miliar. Memang menurun dari tahun sebelumnya. Tahun ini, pemfokusan kegiatan pada RSUD Pacitan adalah untuk pembangunan gedung rawat jalan, belanja alat pendingin (AC), dan travelator,” jelas Nur Farida.
Seiring dengan masifnya penyaluran ragam manfaat tersebut, Pemkab bersama Satpol PP Pacitan gencar melakukan operasi penegakan hukum di sejumlah pasar. Pemerintah memperingatkan keras masyarakat dan pelaku usaha agar menjauhi praktik peredaran rokok ilegal atau rokok bodong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai.
Selain memicu sanksi berat, rokok ilegal dinilai merugikan negara dan memotong sumber utama dana bansos bagi masyarakat itu sendiri.









