Lindungi 65 Ribu Pekerja, Seluruh Puskesmas di Pacitan Kini Jadi Garda Terdepan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

oleh -119 Dilihat
Penandatanganan kerja sama JKK antara BPJS Ketenagakerjaan dan Puskesmas se-Kabupaten Pacitan di Gedung Golden Star.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Sultan, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan dr. Daru Mustikoaji, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningsih saat meresmikan kerja sama layanan JKK di Gedung Golden Star, Pacitan, Senin (25/5/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Pacitan resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi garda terdepan penanganan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sekitar 65.000 pekerja di wilayah tersebut.

Sinergi strategis ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Gedung Golden Star, Kawasan Pantai Teleng Ria, Pacitan, pada Senin (25/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Langkah kolaboratif ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dr. Daru Mustikoaji, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningsih, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pacitan Sultan.

Hadir pula jajaran Kepala Puskesmas dan Personal in Charge (PIC) layanan kesehatan dari 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningsih, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, seluruh Puskesmas di Pacitan siap memberikan penanganan pertama secara cepat bagi peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Penjaminan ini diberikan secara penuh dan berlaku secara nasional.

“Puskesmas akan melayani penanganan pertama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke RSUD. Pelindungan dan penjaminan ini diberikan penuh sampai pasien dinyatakan sembuh,” terang Sevy.

Sevy juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini berstatus sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden, bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga ini mengelola lima program utama untuk pekerja di luar sektor ASN dan TNI/Polri, yaitu JKK, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pacitan, Sultan, memaparkan bahwa keberadaan Puskesmas sangat krusial mengingat ada sekitar 65.000 tenaga kerja di Pacitan yang tersebar di sektor formal, informal, hingga jasa konstruksi. Klaster pekerja yang paling rawan dan menjadi fokus pelindungan di wilayah ini salah satunya adalah sektor nelayan.

“Dengan tersebarnya puluhan ribu pekerja ini, keberadaan Puskesmas sangat krusial. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka dapat langsung mengakses pengobatan terdekat di wilayahnya,” kata Sultan.

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kesehatan menyambut baik langkah ini karena memberikan kepastian perlindungan kesehatan yang nyata bagi masyarakat luas. Kendati demikian, dinas terkait mengharapkan adanya bimbingan teknis berkala agar implementasi di lapangan berjalan tanpa kendala administratif.

“Kami dari jajaran dinas kesehatan dan pemerintah daerah sangat menyambut baik kerja sama yang disepakati hari ini. Kami berharap sinergi ini dapat berjalan optimal untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja,” ujar dr. Daru Mustikoaji.

Guna mengantisipasi kendala teknis di masa mendatang, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Kesehatan telah mengintegrasikan sistem penjaminan ini secara nasional dan membentuk kanal komunikasi khusus berbasis grup WhatsApp (WhatsApp Group) bersama para PIC Puskesmas untuk memberikan dukungan solusi secara cepat.

No More Posts Available.

No more pages to load.