Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai penyesuaian sistem kerja kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah dimatangkan melalui rapat kerja bersama Bupati dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (1/4/2026) pagi.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memfinalisasi draf SE Bupati agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Tadi pagi sudah dibahas konsepnya di Raker dengan Bupati dan seluruh kepala OPD sesuai kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan kemarin malam, tinggal terbitkan SE. Pelaksanaan mulai 1 April 2026,”ujar Heru Wiwoho saat ditemui di kantornya.
Meskipun kebijakan dimulai per April, Heru menjelaskan bahwa efektivitas pemberlakuan WFH di lapangan akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya menargetkan payung hukum daerah tersebut rampung sebelum akhir pekan ini agar para pegawai memiliki kesiapan administratif.
“Insya Allah sebelum hari Jumat sudah terbit karena Jumat minggu ini tanggal merah, dan berlaku efektif Jumat depan,”imbuh Heru merinci linimasa pemberlakuan aturan tersebut.
Langkah ini diambil guna menyelaraskan ritme kerja birokrasi daerah dengan instruksi pusat terkait fleksibilitas kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pacitan.
Pemkab memastikan bahwa mekanisme pengawasan selama WFH tetap akan dilakukan secara ketat melalui koordinasi masing-masing kepala OPD.








