Belasan Pasangan di Pacitan Bernapas Lega, Pernikahan Resmi Diakui Negara Lewat Isbat Nikah Terpadu

oleh -236 Dilihat
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah (tengah, berpeci hitam), berfoto bersama perwakilan pasangan suami istri peserta program Sidang Isbat Nikah Terpadu "Semar Rukun" tahun 2026 di atas panggung Pendopo Kabupaten Pacitan. Peserta di sisi kiri dan kanan terlihat memegang dokumen kependudukan dan Buku Nikah yang baru diterima dengan latar belakang spanduk acara.
KEPASTIAN HUKUM: Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah (tengah), berfoto bersama perwakilan pasangan suami istri penerima manfaat program Sidang Isbat Nikah Terpadu bertajuk "Semar Rukun" di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/2/2026). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Sebanyak 12 pasangan suami istri di Kabupaten Pacitan akhirnya bisa bernapas lega setelah ikatan pernikahan mereka yang sebelumnya hanya sah secara agama kini resmi diakui oleh negara.

Hal itu terjadi lantaran adanya program Sidang Isbat Nikah dan Penertiban Produk Hukum Terpadu bertajuk “Semar Rukun” yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan pada Rabu (11/2/2026).

Langkah proaktif pemerintah daerah ini memberikan kepastian hukum yang sangat dinantikan, sekaligus mempermudah akses layanan kependudukan secara menyeluruh bagi keluarga tersebut dalam satu waktu.

Kegiatan sosial yang sangat menyentuh aspek kemanusiaan ini merupakan buah kolaborasi harmonis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Melalui layanan terintegrasi ini, belasan pasangan tersebut tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang rumit, mahal, dan panjang untuk melegalkan ikatan suci mereka yang selama ini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membuka langsung acara tersebut, menegaskan bahwa kepastian hukum perkawinan bukan sekadar persoalan administratif status suami istri, melainkan sangat krusial bagi perlindungan masa depan dan status hukum anak-anak mereka.

Pengakuan sah dari negara ini juga memberikan kejelasan hukum yang setara bagi anak angkat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan negeri.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,”kata Gagarin Sumrambah saat membacakan sambutan bupati di hadapan para peserta sidang, mengutip siaran pers Prokopim Pacitan.

Setelah ikatan pernikahan mereka diteliti dan dinyatakan sah oleh hakim pengadilan agama serta dicatat oleh naib, raut kebahagiaan terpancar dari para peserta karena mereka langsung menerima dokumen kependudukan secara paripurna di lokasi acara.

Dokumen vital tersebut meliputi Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) terbaru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan pembaruan status perkawinan, serta Akta Kelahiran yang kini resmi mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap tanpa hambatan hukum.

Wabup Gagarin menambahkan bahwa ketertiban administrasi kependudukan seperti ini merupakan landasan utama dan gerbang pembuka bagi warga negara untuk mendapatkan hak akses pelayanan publik lainnya.

Tanpa adanya dokumen kependudukan yang sah dan lengkap, masyarakat akan menemui banyak kendala saat mengakses fasilitas dasar mulai dari sektor pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga berbagai program bantuan jaminan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.