Tok! DPRD Pacitan Sahkan Perda Revitalisasi Pancasila, Bupati Aji Harapkan Penguatan Jiwa Patriotisme Warga

oleh -516 Dilihat
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan saat pengesahan Perda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila yang dihadiri Bupati Indrata Nur Bayuaji, Kamis (22/1/2026).
KETOK PALU. Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan saat pengesahan Perda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Rabu (22/1). Regulasi inisiatif Komisi I ini resmi berlaku sebagai panduan penguatan wawasan kebangsaan masyarakat Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/1/2026).

Regulasi anyar yang merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Pacitan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berwawasan kebangsaan serta memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi di Kota 1001 Gua.

Payung hukum ini dinyatakan resmi berlaku dan siap diimplementasikan setelah mendapatkan fasilitasi serta persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Kehadiran peraturan daerah ini dinilai sangat strategis sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam membumikan kembali butir-butir Pancasila di tengah dinamika perubahan zaman yang kian kompleks.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyambut positif penetapan regulasi tersebut.

Orang nomor satu di Pemkab Pacitan ini menaruh harapan besar agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif semata, melainkan mampu menjadi spirit baru dalam pembangunan karakter masyarakat Pacitan.

Ia menekankan pentingnya internalisasi nilai luhur bangsa agar warga tidak kehilangan jati diri.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang revitalisasi dan aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila serta pendidikan wawasan kebangsaan dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme,”kata Indrata Nur Bayuaji.

Secara substansi, regulasi ini dirancang dengan tujuan yang komprehensif untuk memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan di lapangan.

Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memfasilitasi program-program revitalisasi nilai Pancasila secara terstruktur.

Hal ini dimaksudkan agar upaya pembentukan karakter manusia Pacitan yang cinta tanah air dapat berjalan sistematis, terukur, dan berdampak nyata bagi kerukunan serta kemajuan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.