Gandeng Ipda Purnomo, Kapolres Pacitan Turun Tangan Mandikan Korban Pasung Sebelum Dibawa Rehabilitasi ke Lamongan

oleh -549 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menuntun warga ODGJ korban pasung didampingi tim Ipda Purnomo saat proses evakuasi rehabilitasi di Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Momen haru mewarnai Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, saat Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, bersama Ipda Purnomo ("Polisi Baik" asal Lamongan) mengevakuasi lima warga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk menjalani rehabilitasi gratis, Rabu (14/1/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Upaya memanusiakan manusia dan membebaskan warga dari belenggu pemasungan kembali digalakkan di Kabupaten Pacitan melalui sinergi antara Polres Pacitan, Pemerintah Daerah, dan Ipda Purnomo, sosok yang dikenal luas sebagai Polisi Baik dari Lamongan.

Sebanyak lima Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pacitan akhirnya diberangkatkan untuk menjalani perawatan intensif dan rehabilitasi gratis di Lamongan pada Rabu (14/1/2026).

Langkah kemanusiaan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan ekonomi keluarga pasien yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengobatan berkelanjutan.

Pelepasan kelima warga tersebut dipusatkan di Balai Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, dan menjadi momentum haru bagi keluarga serta warga setempat.

Kelima pasien yang dievakuasi berasal dari tiga wilayah berbeda, yakni dua orang dari Kecamatan Pacitan, dua orang dari Kecamatan Bandar, dan satu orang dari Kecamatan Tegalombo.

Mereka diharapkan mendapatkan penanganan medis yang layak agar kondisi kejiwaannya kembali stabil dan dapat bersosialisasi secara wajar di tengah masyarakat.

Salah satu momen paling menyentuh dalam kegiatan tersebut terjadi saat Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, turun langsung menangani Karmin, seorang ODGJ yang telah dipasung selama hampir 15 tahun di sebuah ruang sempit belakang rumahnya.

Karmin terpaksa dikurung oleh keluarganya karena memiliki riwayat sering mengamuk dan membahayakan lingkungan.

Tanpa canggung, Kapolres memandikan dan mencukur rambut Karmin hingga bersih sebagai bentuk pendekatan personal sebelum membawanya ke mobil evakuasi.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui aparat kepolisian dan Dinas Sosial dalam menjamin hak kesehatan warganya yang paling rentan.

Pihaknya sengaja menggandeng Ipda Purnomo karena rekam jejaknya yang teruji dalam memulihkan ribuan pasien gangguan jiwa.

“Hari ini kami memfasilitasi lima warga yang mengalami gangguan jiwa. Ini menjadi bukti bahwa Polres Pacitan bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial, berkolaborasi dengan Bapak Purnomo. Rekan-rekan tentu sudah mengenal beliau, hampir delapan tahun mendampingi pasien ODGJ, jumlahnya mendekati 7.000 orang, dan alhamdulillah sebagian besar berhasil pulih,”kata Kapolres saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/1/2026).

Selain Karmin, tim gabungan juga mengevakuasi Joko Nuryanto, warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, yang dibawa dalam kondisi tangan terikat rantai karena kondisi kejiwaannya yang sangat tidak stabil.

Gangguan jiwa yang dialami Joko diduga dipicu oleh aktivitas pendalaman ilmu tenaga dalam yang tidak terkontrol. Demi keamanan selama perjalanan, petugas medis memberikan injeksi penenang kepada Joko sebelum bergabung dengan empat pasien lainnya di titik kumpul.

Ipda Purnomo yang turut hadir dalam proses penjemputan tersebut menyoroti faktor ekonomi sebagai akar masalah yang membuat banyak keluarga terpaksa melakukan pemasungan atau membiarkan ODGJ tanpa pengobatan.

Menurutnya, ODGJ memerlukan pengobatan jangka panjang yang seringkali memberatkan keluarga kurang mampu, sehingga intervensi pihak luar sangat dibutuhkan.

“Mayoritas karena keterbatasan ekonomi. Jadi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. ODGJ membutuhkan pengobatan yang berkesinambungan dan pendampingan jangka panjang,” ungkap Purnomo.

Mengenai durasi penyembuhan, Purnomo memperkirakan waktu rehabilitasi akan bervariasi tergantung tingkat keparahan kondisi pasien.

Tiga pasien dengan kondisi relatif ringan diprediksi dapat pulih dalam waktu sekitar satu bulan, sedangkan dua pasien lainnya yang memiliki riwayat dipasung atau dirantai, seperti Karmin dan Joko, membutuhkan waktu perawatan yang lebih lama.

“Untuk yang pernah dirantai dan dipasung, minimal dua bulan akan kami rawat dan dampingi sampai kondisinya benar-benar sehat,”pungkas Purnomo.

No More Posts Available.

No more pages to load.