Pacitanku.com, PACITAN – Fenomena gagalnya 45 desa di Kabupaten Pacitan dalam mencairkan Dana Desa Tahap II memantik keprihatinan serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan, Ririn Subianti, menyebut peristiwa ini sebagai musibah sekaligus pelajaran mahal yang menuntut evaluasi total, alih-alih menjadi ajang saling menyalahkan di tengah situasi efisiensi anggaran dan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) saat ini.
Kegagalan pencairan dana ini terjadi tak lama setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi baru yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas Dana Desa melalui pengetatan persyaratan, digitalisasi pelaporan, serta penataan mekanisme penyaluran anggaran yang lebih disiplin.
Menanggapi situasi tersebut, Ririn menilai kejadian ini sebagai peristiwa di luar dugaan yang harus disikapi dengan bijak.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa mencari kambing hitam bukanlah solusi yang tepat untuk mengurai benang kusut permasalahan ini.
“Percuma kalau kita saling menyalahkan, yang jelas ini merupakan peristiwa yang di luar dugaan. Ke depan semoga tidak terulang,”kata Ririn, Kamis (4/12/2025) di Pacitan.
Politisi perempuan ini menyoroti perlunya revolusi budaya kerja di tingkat pemerintahan desa.
Kebiasaan menunggu dan menunda pekerjaan harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sikap proaktif dalam mengantisipasi dinamika regulasi pusat yang terus berkembang.
Ririn juga memperingatkan bahaya mentalitas pemakluman diri dengan dalih daerah lain mengalami nasib serupa, karena hal itu seolah membenarkan hilangnya hak pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat tahun ini.
Ririn bahkan menyayangkan adanya indikasi sebagian pihak yang justru merasa lega dana tidak cair demi menghindari kerumitan laporan pertanggungjawaban.
Ia mengingatkan bahwa Dana Desa adalah hak rakyat yang harus tersalurkan, dan kewajiban administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambatnya.
“Meskipun ada beberapa desa yang malah merasa ‘alhamdulillah Dana Desa tidak cair, malah LPJ-nya tidak ribet’. Ini yang sebenarnya tidak kita inginkan,”ungkapnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ririn mengakui bahwa fungsi pengawasan dan pendampingan dari Komisi I juga dirasa belum maksimal.
Terkait dugaan rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam beradaptasi dengan sistem digital seperti OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), ia menilai hal itu bukan satu-satunya penyebab utama, namun tetap menjadi catatan kritis.
“Saya kira bukan satu-satunya penyebab, tapi memang ada faktor lain. Ini bisa jadi salah satu, tapi bukan satu-satunya,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa desa memiliki sistem pengendali dan pendampingan dari DPMD.
Namun, jika perangkat desa dinilai benar-benar tidak mampu menjalankan fungsi pelaporan standar dan gagal beradaptasi dengan tantangan sistem digital yang semakin kompleks, maka konsekuensi pergantian personel harus siap dihadapi demi keberlangsungan pemerintahan desa.
Mengakhiri pernyataannya, Ririn mendesak 45 desa yang gagal cair untuk segera melakukan evaluasi internal, mengambil langkah antisipasi, serta menjaga kondusifitas wilayah.
Sementara bagi 122 desa yang berhasil mencairkan dana, ia memberikan apresiasi sekaligus peringatan agar tidak terlena dan tetap mematuhi koridor aturan yang berlaku.
“Tetaplah bertanggung jawab, tetaplah sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan oleh peraturan yang berlaku. Kapan harus dilaporkan, bagaimana sistem pelaporan, alurnya seperti apa, siapa yang harus mendapatkan, ini harus benar-benar setiap evaluasi ke depan,”pungkasnya.











