Pacitanku.com, PACITAN – Teka-teki keberadaan Arif Setiawan (45) alias Wawan, pelaku pembacokan sadis yang menggegerkan Pacitan, akhirnya terjawab.
Setelah lima hari pencarian, warga menemukan sesosok jenazah di bawah jurang Desa Temon, Kecamatan Arjosari, pada Kamis (25/9/2025) siang.
Penemuan jasad ini, yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), mengakhiri perburuan besar-besaran terhadap tersangka.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, yang memimpin langsung evakuasi jasad ke RSUD dr. Darsono, memastikan hasil identifikasi sementara menguatkan dugaan bahwa mayat tersebut adalah Arif Setiawan.
“Hasil otopsi sementara dengan metode antemortem dengan postmortem, sementara valid (jenazah) tersebut adalah AS alias Wawan,”ujar Kapolres.
Antemortem dengan postmortem yang dimaksud adalah pencocokan cepat, yakni proses cepat di lokasi dan di rumah sakit untuk melihat kesesuaian antara ciri-ciri yang dicatat sebelum kematian (antemortem) dengan temuan pada jasad (postmortem).
Identifikasi ini didukung oleh temuan krusial, termasuk kesaksian anak tersangka, Dafa Bima Arif Pratama, yang mengenali pakaian atau celana yang terakhir digunakan ayahnya.
Selain itu, ditemukan pula ciri fisik khusus pada jenazah, seperti tahi lalat dan bekas jahitan yang sesuai dengan ciri khas tersangka.

Kapolres juga menyebut adanya indikasi kuat pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
“Dari hasil sementara, dari keterangan dari dokter juga, dari otopsi, memang di tangan sebelah kiri itu ada bekas sayatan dan memang sangat terlihat sekali perbedaannya dengan yang sebelah kanan,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang lebih valid.
Jenazah diperkirakan meninggal sekitar lima hari sejak kejadian pembacokan karena ditemukan dalam kondisi membusuk.
Sebagai tindak lanjut hukum, Kapolres menegaskan bahwa dengan meninggalnya tersangka, perkara pidana yang menjerat Arif Setiawan dinyatakan gugur.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi. Maka perkara ini batal demi hukum,”tegas Kapolres Ayub.
Sebelumnya, pelaku Arif Setiawan tega membacok lima orang pada Sabtu (20/9/2025) malam, yang merenggut nyawa dua korban—Timi (60) dan cucunya, Arga Novalleky Saputra (11)—serta melukai tiga korban lainnya, yakni Eki (27), Miskun (60) dan Miswati (40).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan foto-foto jenazah yang beredar, serta mengucapkan terima kasih atas gotong royong TNI, Polri, dan warga selama proses pencarian.
“Masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan berita hoax serta jangan panik, silahkan melaksanakan
aktivitas seperti biasa, menunggu hasil otopsi resmi dari inafis dan pihak RSUD dr Darsono,”pungkasnya.










