Pacitanku.com, MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak menyumbang pemasukan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan penegakan hukum.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, Dwi Jogyastara, Selasa (9/9/2025) di Madiun menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan ini. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki dua dampak buruk utama.
Pertama, dari sisi kesehatan, karena rokok tanpa izin edar ini sering kali mengandung zat berbahaya yang dapat memicu penyakit serius seperti kanker. Kedua, dari sisi ekonomi, peredarannya merugikan negara karena tidak berkontribusi pada penerimaan negara melalui cukai.
“Penerimaan negara dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan dan kegiatan penegakkan hukum. Salah satunya adalah dana bagi hasil cukai tembakau,” ujar Dwi Jogyastara.
Ia menambahkan, dana tersebut sangat krusial untuk mendukung berbagai program pemerintah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Dwi Jogyastara juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar lebih mudah melaporkannya.
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, ada lima ciri utama rokok ilegal, yakni rokok Polos: Tidak dilekati dengan pita cukai sama sekali. Kemudian Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang tidak sah atau dipalsukan.
Selanjutnya adalah Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai pada produk rokok lain. Kemudian salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, misalnya rokok kretek dilekati pita cukai untuk rokok putih. Terakhir adalah salah Personalisasi: Rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya, misalnya pita cukai milik produsen lain.
Untuk memudahkan masyarakat melapor, Bea Cukai Madiun menyediakan berbagai saluran pengaduan. Dwi mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi bila menemukan peredaran rokok ilegal.
“Kami ada saluran pengaduan, silakan memberikan kontribusinya mengadukan bila menemukan rokok ilegal. Silakan memberikan informasi secara langsung melalui website, atau melalui saluran lain,” ajaknya.
Dengan melapor, masyarakat tidak hanya membantu negara meningkatkan penerimaan, tetapi juga turut serta melindungi kesehatan sesama dari produk berbahaya.













