Pacitanku.com, PACITAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pacitan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berkedok pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Modus ini dilaporkan menyasar sejumlah desa, dengan oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas resmi dan menghubungi langsung kepala desa demi menawarkan “bantuan” pencairan dana JHT.
Faktanya, praktik ini merupakan aksi percaloan. Para pelaku menawarkan jasa dengan iming-iming kemudahan, namun pada akhirnya meminta potongan dari dana JHT yang seharusnya diterima penuh oleh peserta.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Sultan, menegaskan bahwa proses klaim JHT saat ini sangat mudah, aman, dan sepenuhnya gratis.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo, sebab seluruh prosedur dapat diselesaikan secara mandiri, bahkan dari rumah.
“Setidaknya ada tiga cara resmi dan aman untuk mencairkan JHT. Masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi JMO, layanan online LAPAK ASIK, atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” jelas Sultan, Kamis (23/7/2025) di Pacitan.
Tiga Kanal Resmi Pencairan JHT yang Aman dan Gratis, yang pertama melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Peserta cukup mengunduh aplikasi JMO di ponsel pintar, melakukan registrasi, dan mengikuti panduan klaim yang tersedia. Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta tanpa potongan.
Kemudian yang kedua adalah layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik), dimana peserta dapat mengakses situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengunggah dokumen secara daring.
Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui panggilan video, memastikan proses berjalan aman tanpa tatap muka langsung.
Cara lainnya adalah datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat: Bagi peserta yang lebih nyaman berinteraksi secara langsung, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas resmi akan membantu seluruh proses pencairan tanpa memungut biaya apa pun.
Sultan kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memiliki layanan door to door untuk pencairan JHT.
Pihaknya juga memastikan bahwa petugas resmi tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, potongan dana, maupun dokumen pribadi di luar jalur resmi yang telah ditetapkan.
“Lebih baik meluangkan sedikit waktu untuk mengikuti prosedur resmi daripada harus menyesal karena tertipu calo. Yang paling penting, jangan pernah memberikan data pribadi atau dokumen penting kepada pihak yang tidak jelas identitasnya,” tegas Sultan.
Sebagai langkah antisipatif, BPJS Ketenagakerjaan Pacitan tidak hanya gencar melakukan sosialisasi melalui media, tetapi juga telah bersurat kepada dinas-dinas terkait.
Hal ini bertujuan agar informasi krusial ini dapat diteruskan hingga ke seluruh pemerintah desa, sehingga perangkat desa bisa ikut aktif membentengi warganya dari praktik calo yang sering menyasar wilayah pinggiran.
“Kami berharap mulai dari kepala desa hingga ketua RT bisa membantu menyebarkan informasi ini. JHT adalah hak peserta, dan kami ingin memastikan bahwa dana tersebut sampai secara penuh tanpa potongan kepada yang berhak,” tambah Sultan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran “bantuan” yang menjanjikan kemudaharn namun berujung pada penipuan.
Jika ragu atau menemukan praktik mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera menghubungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan atau mengakses informasi resmi melalui situs web dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan.









