Seluruh Pekerja Dapur MBG Pacitan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

oleh -174 Dilihat
SINERGI PERLINDUNGAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Sultan, bersama Kepala SPPG Khusus Pacitan, Listiana Asworo, usai penyerahan sertifikat kepesertaan bagi pekerja Dapur MBG Pacitan. Kerja sama ini memastikan para pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Seluruh pekerja di Dapur Makanan Bergizi (MBG) Kabupaten Pacitan kini resmi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan, Sultan, kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kabupaten Pacitan, Listiana Asworo, S.IP., M.A, pada Rabu (28/5).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh tenaga kerja di lingkungan SPPG mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat SPPG Pacitan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Sultan.

“Ini merupakan bentuk komitmen nyata sesuai kesepahaman bersama antara Badan Gizi Nasional dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja yang setiap hari turut mendukung pelaksanaan pemenuhan gizi nasional terutama di Kab. Pacitan,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat, selama berada di tempat kerja, hingga perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, peserta juga mendapat fasilitas pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tak hanya biaya pengobatan, peserta juga mendapatkan santunan jika mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara untuk program Jaminan Kematian, ahli waris akan menerima santunan senilai total Rp42 juta, meski penyebab kematiannya bukan karena kecelakaan kerja,” jelas Sultan.

Sultan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong seluruh instansi dan organisasi kerja di Kabupaten Pacitan, termasuk sektor informal, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerjanya.

Dengan bergabungnya pekerja dapur MBG dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi institusi lain dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.

“Ini bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja. Kami siap bersinergi dengan berbagai pihak demi memperluas cakupan kepesertaan di Kabupaten Pacitan,” pungkas Sultan.

Sementara itu, Kepala SPPG Khusus Kabupaten Pacitan, Listiana Asworo, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, perlindungan bagi tenaga kerja adalah bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Para pekerja kami yang berada di dapur MBG tentu memiliki risiko kerja tersendiri, sehingga sangat penting mereka dilindungi. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami merasa lebih tenang karena mereka mendapatkan jaminan jika sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan saat bekerja” kata Listiana.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.