Angin Segar Juni 2025: Diskon Listrik 50% Kembali Hadir, Kini Lebih Tepat Sasaran

oleh -280 Dilihat
ILUSTRASI METERAN LISTRIK. Diskon listrik 50% kembali hadir! Mulai 5 Juni 2025, rumah tangga 450 VA dan 900 VA bisa menikmati keringanan tagihan. Ini bagian dari strategi pemerintah untuk perkuat daya beli dan ekonomi nasional. (Foto: Dok. PLN)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket enam insentif fiskal yang disiapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Kali ini, cakupan penerima diskon dipersempit, hanya menargetkan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA agar bantuan lebih tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembatasan ini adalah upaya untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan.

“Seperti sebelumnya ya (ketentuannya). Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,”ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen juga menyasar pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA pada periode Januari-Februari 2025.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, fokus utama adalah membantu langsung rumah tangga berdaya lebih rendah, yang diperkirakan mencakup 79,3 juta rumah tangga. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Diskon listrik ini adalah salah satu dari “6 paket 5 Juni” yang telah dilaporkan kepada Presiden. Keenam insentif tersebut meliputi Diskon tarif listrik 50%, Diskon tiket pesawat melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Diskon tarif jalan tol.

Kemudian Subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta, Bantuan Subsidi Upah (BSU), serupa dengan masa pandemi COVID-19, Bantuan sosial pangan untuk periode Juni-Juli 2025 dan Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa semua aturan pendukung, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen), ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,”jelas Susiwijono.

Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, terutama selama musim libur sekolah dan menyambut pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, meningkat dari 4,87 persen di kuartal pertama.

Airlangga berharap stimulus ini mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,”pungkas Airlangga.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.