Pacitanku.com, TULAKAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE raib dari teras rumah Suratmiatin (53), warga Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.47 WIB.
Kapolsek Tulakan, IPTU Suyitno, membenarkan adanya kejadian curanmor tersebut .
Dia menuturkan kejadian bermula saat anak korban, Devira, baru saja tiba dari rumah neneknya yang berjarak tak jauh dari kediamannya.
Devira memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.
“Sepeda motor ditinggal di taruh di teras depan rumah yang berada di pinggir jalan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor,”ujar Kapolsek.
Tak berselang lama, seorang pria tak dikenal dengan ciri-ciri mengenakan celana dan topi hitam serta membawa tas selempang hitam mendatangi rumah korban.
Pria tersebut sempat menanyakan keberadaan ibu Devira.
Saat Devira menuju dapur untuk memanggil ibunya, nenek korban yang berada di ruang tamu sontak berteriak melihat motor mereka dibawa kabur oleh pria tak dikenal itu ke arah selatan, menuju Tulakan.
Sontak, Devira bersama kakaknya berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain. Namun, upaya pengejaran hingga Dusun Kropyok, Desa Tulakan, tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian tersebut, Suratmiatin segera melaporkan kejadian nahas ini ke Polsek Tulakan pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah dilakukan pengejaran, Kapolsek mengatakan kedua pelaku berhasil tertangkap di perempatan Mbaran Ngadirojo Pacitan.
Aksi penangkapan pelaku tersebut cukup dramatasi mirip dengan adegan film action.
Baca juga: Kejar-kejaran Dramatis Bak Film Action, Warga dan Polisi Ringkus Maling Motor di Tulakan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku dalam kasus curanmor ini, yakni AH (42), warga Kelurahan Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan ROP (21), warga Desa Wayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Keterangan saksi-saksi, termasuk Devira dan seorang warga Ngumpul bernama Dedi Nur Efendi, telah dikumpulkan pihak kepolisian.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolsek dalam laporan yang diteruskan ke Polres Pacitan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2022.
Saat ini, kasus curanmor ini telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk penanganan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan curanmor, kedua pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang terparkir guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa,”pungkas Kapolsek.
Penanganan kasus ini kini telah dilanjutkan ke tingkat Polres Pacitan.