Kapolres Pacitan Ingatkan Kades dan Perangkatnya Hati-hati Kelola Dana Desa

oleh -181 Dilihat
Kepala Polres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di hadapan awak media pada Rabu (21/2/2024). (Foto: Fika Reskyyanti/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan pesan kepada para pengelola pemerintahan desa, baik kepala desa maupun para perangkatnya untuk berhati-hati mengelola keuangan dan dana desa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres saat menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh oknum mantan perangkat desa berinisial STY dari Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

“(Kasus korupsi, red) ini sebagai pelajaran untuk kita semua, teman-teman kades maupun perangkat desa, bagaimana mengelola dana desa, yang pasti ada ketentuan atau SOP yang harus dipatuhi,”kata Kapolres, Rabu (21/2/2024) di Mapolres Pacitan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Amankan Seorang Bendahara Desa di Ngadirojo

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan jika ada perangkat desa yang melanggar ketentuan, maka harus bisa mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Seharusnya (dana desa, red) dari uang negara yang sedemikian besar untuk pembangunan desa tapi malah untuk mengambil untuk diri sendiri, (kasus korupsi STY, red) ini sebagai pelajaran,”tandas dia.

Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Dua Kasus Korupsi, salah satunya mantan bendahara Desa Bodag Ngadirojo untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor. (Foto: Istimewa)

Kapolres berharap kedepan tidak ada lagi desa di Pacitan yang mengalami kasus serupa di Desa Bodag, Ngadirojo tersebut.

Apalagi, imbuh Kapolres, kedepan anggaran dana desa naik tiap tahun. Hal itu membuat potensi korupsi juga semakin besar.

“Harus betul-betul hati-hati, bagaimana mengelola dana desa itu, jangan sampai ada masalah, saya rasa (kasus, red) ini sudah bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak ada lagi kasus seperti ini,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Polres berhasil mengamankan seorang perangkat desa berinisial STY, yang pernah menjabat sebagai perangkat desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

STY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bodag.

Dari total APBDes Desa Bodag tahun 2022 sebesar Rp1,511 miliar, kerugian total akibat dugaan korupsi yang dilakukan STY adalah sebesar Rp 305,03 juta.

Saat ini, tersangka sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Di Pacitan, ini adalah kasus kedua dalam kurun waktu dua tahun belakangan.

Sebelum kasus mantan bendahara Desa Bodag mencuat, mantan kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Edi Suwito juga terlibat kasus korupsi APBDes senilai Rp 516,8 juta.

Video Dugaan Korupsi, Polisi Amankan Seorang Bendahara Desa di Ngadirojo

No More Posts Available.

No more pages to load.