Pemkab Pacitan Perpanjang Penutupan Sementara Pasar Hewan

oleh -280 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN-Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi memperpanjang penutupan sementara pasar hewan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/053/408.30/2025 yang ditandatangani Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji pada 21 Januari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih ditemukan di beberapa wilayah Pacitan.

Penutupan berlaku selama 14 hari mulai Rabu, 22 Januari 2025-Selasa, 4 Februari 2025.

Penutupan ini tentunya mencakup seluruh transaksi jual beli hewan ternak seperti kambing dan sapi di lokasi pasar hewan.

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Pemkab Pacitan juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini dimaksudkan Pemkab Pacitan untuk memutus rantai penyebaran PMK di Pacitan sehingga aktivitas pasar hewan bisa kembali normal.

Sebagai informasi data per 20 Januari 2025 menunjukkan jumlah kasus PMK telah menembus angka 1.055, dengan 100 ekor ternak mati dan 63 ekor lainnya terpaksa dipotong paksa.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengimbau para peternak untuk segera melapor jika menemukan indikasi PMK pada ternaknya.

Laporan dapat disampaikan kepada DKPP maupun perangkat desa setempat.

“Segera laporkan kepada kami atau Pak Camat agar bisa cepat tertangani. Dengan penanganan yang cepat, persentase kematian ternak akibat PMK sangat kecil,” tegas Sugeng.

Pemkab Pacitan meminta kerja sama semua pihak untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan hewan ternaknya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.