Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan telah menerima dan menindaklanjuti beberapa aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara negara dalam Pemilukada 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Samsul Arifin.
Pria yang akrab disapa Samsul ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dua dugaan pelanggaran, termasuk potensi netralitas kepala desa.
“Satu laporan yang kami terima belum terpenuhi syaratnya, sehingga kita beri waktu tambahan untuk melengkapi. Namun, jika tidak dilengkapi, statusnya tidak bisa diregister atau dilanjutkan.” kata Samsul Arifin kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan atau kelengkapan alat bukti dan syarat administratif untuk memastikan bahwa setiap laporan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tentu akan menindaklanjuti setiap laporan. Tapi harus bisa melengkapi syarat-syarat administrasinya. Supaya bisa terregister dan dilanjutkan ke tahap berikutnya” pungkasnya.
Sampai saat ini, kata Samsul, ada dua dugaan pelanggaran dimana Bawaslu masih melakukan penelusuran yang sifatnya investigasi guna memastikan informasi itu lebih terang dan jelas.
Samsul mengatakan jika memang terpenuhi secara formal materiil otomatis dinaikkan menjadi temuan.
“Ada yang kemaren itu potensi atau dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. Kemudian juga terkait netralitas penyelenggara negara,”lanjutnya.
Menurut Samsul, Kepala desa memang menjadi satu bagian dari potensi rawan di Pemilukada.
Samsul menegaskan bahwa tugas Bawaslu itu memastikan kalau terpenuhi ditingkatkan lebih jauh kalau tidak terpenuhi otomatis harus di kembalikan lagi. Minimal direhabilitasi.
“Bukan ada isu langsung diperjelas Bawaslu, bukan begitu. Kalau terpenuhi lakukan pelanggaran otomatis harus ditindak sesuai regulasinya, demikian juga kalau tidak terpenuhi otomatis tidak dilanjut, dihukum kita itukan prinsip legalitas sangat penting jadi hukum kita mengacu pada norma regulasi yang ada. Normanya seperti apa itu yang jadi dasar kita, bukan dasar persepsi,”pungkasnya.