Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pacitan pada Rabu (7/8/2024) dengan agenda “Penyampaian Laporan Pansus XXXVI dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045.”
Baca juga: DPRD Sahkan Perda RPJPD Pacitan Tahun 2025-2045
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD tersebut bisa menjadi landasan pembangunan yang dimulai pada 2025 mendatang selama 20 tahun ke depan.
“Perda tersebut akan disematkan setiap 5 tahun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perda RPJPD ini sangat penting sebagai proses dasar pembangunan di Pacitan kedepannya,”ujar Ronny.
Dokumen RPJPD Kabupaten Pacitan Tahun 2025-2045 menjadi panduan dalam merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Pacitan Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Pacitan Tahun 2030-2034, RPJMD Kabupaten Pacitan Tahun 2035-2039, dan RPJMD Kabupaten Pacitan tahun 2040-2045.
RPJPD Kabupaten Pacitan disusun sebagai pedoman penyusunan RPJMD yang dibagi menjadi 4 periodesasi RPJMD.
Selain itu RPJPD Kabupaten Pacitan tentunya menjadi perhatian calon kepala daerah yang akan menyusun Visi dan Misi pembangunan, dimana supaya pembangunan jangka panjang dapat linear dan terpantau dengan baik, calon kepala daerah harus memperhatikan arah kebijakan RPJPD sehingga visi dan misi yang dirancang telah sesuai dengan fokus pembangunan pada periode tertentu.
Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Pacitan adalah untuk Menetapkan visi, misi, arah pembangunan, dan sasaran pokok Kabupaten Pacitan untuk waktu 20 tahun sampai dengan tahun 2045, dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah guna meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pacitan.
Kemudian tujuan selanjutnya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi Jawa Timur, dan daerah sekitar yang memiliki keterkaitan dengan Kabupaten Pacitan.
Tujuan ketiga adalah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi sebagai upaya mencapai visi dan misi pembangunan nasional serta menjawab tantangan perubahan lingkungan sosial yang cukup dinamis dan tentunya mencapai target Sustainable Development Goals.
Lalu apa saja poin-poin penting yang terdapat dalam RPJPD Pacitan 2025-2045?
Berdasarkan naskah akademik RPJPD Pacitan, mempertimbangkan kondisi saat ini yang dirasa masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Pacitan untuk ikut andil dalam pembangunan regional secara khusus di Provinsi Jawa Timur dan pada pembangunan Nasional secara umumnya, maka dirumuskan Visi pembangunan Pacitan Maju dan Berkelanjutan.
Adapun penjabaran kedua visi tersebut secara lebih rinci dan komprehensif adalah sebagai berikut:
Pacitan Maju Yang Mampu Berdaya Saing
Pacitan menjadi daerah yang mandiri , tangguh dan memiliki taraf hidup yang tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, indeks pembangunan manusia yang tinggi, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang canggih, standar hidup yang tinggi, dan mampu memajukan aspek-aspek lainnya sehingga dapat menjadi daerah yang maju dan berdaya saing.
Infrastruktur Yang Berkualitas, Merata, dan Berkelanjutan
Pacitan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang berkualitas secara merata di berbagai wilayah dalam rangka menciptakan aksesibilitas dan mobilitas yang efisien untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat sehingga menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Pembangunan yang dilaksanakan didasarkan pada wawasan lingkungan yang berorientasi pada terjaganya keberlangsungan sumber daya alam.
Upaya untuk mencapai kedua visi tersebut dituangkan dalam 5 sasaran visi sebagai berikut:
1. Kemiskinan Berkurang dan Pembangunan Merata
Pacitan memfokuskan orientasi kebijakan ekonomi pada pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perluasan lapangan kerja, penurunan tingkat pengangguran, dan peningkatan pengeluaran perkapita. Pelaksanaan kebijakan diiringi dengan peningkatan kualitas infrastruktur sebagai aspek penunjang dalam perputaran ekonomi.
Pembangunan ini dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan. Dengan demikian, Kabupaten Pacitan mencapai 6,75% pertumbuhan ekonomi, 5,84% angka kemiskinan, dan 85 indeks infrastruktur pada tahun 2045.
2. Daya Saing SDM Meningkat
Pacitan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai kebutuhan pasar dan zaman untuk memajukan daerah dalam berbagai aspek dengan meningkatkan berbagai kemampuan, seperti kreativitas, integritas, kepemimpinan, keterampilan, etos kerja, dan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan yang adaptif dan komprehensif sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
Dengan demikian, angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Pacitan mencapai 85-86 pada tahun 2045.
3. Mengurangi Intensitas Emisi GRK
Pacitan menerapkan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lestari, nyaman, dan aman bagi generasi selanjutnya yang salah satu langkahnya adalah menurunkan intensitas emisi GRK sampai 80% pada tahun 2045.
4. Daya Tarik Ekonomi Kawasan Selatan Jawa Timur
Pacitan memanfaatkan potensi perekonomian daerah sehingga dapat memproduksi barang dan jasa yang bernilai tinggi melalui berbagai sektor yang terdiri dari perikanan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri manufaktur sehingga dapat membangun ekosistem perekonomian yang menguntungkan dan menjadikan Pacitan sebagai daerah yang memiliki daya tarik ekonomi di Kawasan Selatan Jawa Timur dengan mencapai mencapai skor 3,5-4 pada Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di tahun 2045.
5. Kualitas Tata Kelola Meningkat
Pacitan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai reformasi dengan menekankan efektivitas, efisiensi, keadilan, keterbukaan, partisipatif, akuntabel, dan transparan sehingga mampu mencapai Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 84 pada tahun 2045.
Lanjut ke halaman 2 lima misi pembangunan Pacitan