Jelang HUT ke-79 RI, Bupati Pacitan Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

oleh -153 Dilihat
TERIMA BENDERA PUSAKA. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima duplikat bendera pusaka, salinan Teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila pada Selasa (6/8/2024). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada 205 bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Termasuk salinan Teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.

Salah satu kepala daerah yang menerima duplikat bendera pusaka tersebut adalah Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada Selasa (6/8/2024) di Balai Samudra, Daerah Khusus (DK) Jakarta.

Bupati Aji hadir di Jakarta didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pacitan Munirul Ichwan dan perwakilan Paskibraka dari Pacitan.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

TERIMA BENDERA PUSAKA. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima duplikat bendera pusaka, salinan Teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila pada Selasa (6/8/2024). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”kata dia, Selasa (6/8/2024).

Yudian mengatakan, kepada para bupati dan wali kota untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang sangat di kasihani Tuhan dari segi sumber daya alamnya dan sumber daya konstitusionalnya.

Menurutnya, duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

Baca juga: Jadwal Semarak Agustusan Tahun 2024 di Pacitan, dari Seni Budaya Hingga Olahraga dan Dihadiri SBY

Kendati demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,”kata pria yang merupakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Tremas, Arjosari, Pacitan ini.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.