Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah yang dinilai mampu mengendalikan laju inflasi.
Salah satu daerah yang dinilai mampu mengendalikan laju inflasi adalah Pacitan, sehingga berhak atas insentif fiskal yang diberikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Selain Kabupaten Pacitan, penghargaan serupa juga diserahkan kepada 35 kabupaten dan 10 kota serta 4 provinsi se-Indonesia.
Pemberian insentif fiskal tersebut digelar pada Senin (5/8/2024) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat.
Mengutip siaran pers Prokopim Pacitan, penghargaan insentif fiscal sebesar Rp 5.719.735.000 kepada Pemkab Pacitan ini dikarenakan keberhasilan dalam upaya pengendalian inflasi daerah, sehingga berhak menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian Inflasi daerah Pada Periode 1 dari pemerintah pusat.
Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk mendorong partisipasi pemda dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah masing-masing serta memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dan memacu daerah lain dalam upaya pengendalian inflasi.
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin langsung Mendagri tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Pengembangan Tanaman Obat Herbal Nasional.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.
Insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2024. Pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp900 miliar.
Insentif fiskal periode pertama diberikan berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I/2024.