Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo Wulan Fitriana siap bekerja keras membanguna desa lebih baik lagi usai mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
“Saya pribadi menganggap (masa perpanjangan) ini sebagai amanah dari Tuhan sehingga harus lebih bekerja keras, serius dan amanah dalam menjalankan jabatan dalam dua tahun kedepan,”kata salah satu Kades muda di Pacitan ini, saat dihubungi Pacitanku.com, Sabtu (29/6/2024) di Pacitan.
Baca juga: 153 Kades di Pacitan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati: Semoga Membahagiakan
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades diberikan kepada 153 Kades di Pacitan, termasuk Kades Gendaran oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada Jumat (28/6/2024) di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Lebih lanjut, Wulan juga mengharapkan agar adanya perpanjangan ini menjadiken kerjasama antara dirinya dan masyarakat Gendaran menjadi lebih erat lagi.
“Dengan diberi kesempatan tambahan ini tentunya berharap khususnya masyarakata Gendaran dan juga seluruh pihak bisa bekerjasama untuk membangun desa lebih baik lagi,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades) pada Jumat (28/6/2024) di pendopo kabupaten.
Pria yang akrab disapa Mas Aji ini juga mengukuhkan kembali ratusan kades tersebut dari jabatan yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi anyar tersebut, masa jabatan kades menjadi delapan tahun, namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode.
Kepada para kades Bupati juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan Pacitan.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk peran kepala desa dan jajaran.
Dari 167 desa di Kabupaten Pacitan tidak semua kades ikut diperpanjang. Sedangkan 14 desa mengalami kekosongan kades definitif dan saat ini masih dipimpin pejabat kepala desa dan pelaksana harian karena berbagai alasan.