Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) tahun 2024 di Pacitan diperkirakan berkurang.
“Jika pada Pemilu (Februari) 2024 jumlah TPS di Pacitan mencapai 1.850 dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang untuk setiap TPS. Kami memperkirakan jumlah tersebut turun pada pelaksanaan Pilkada 2024 November mendatang menjadi kisaran 1.100 TPS,” kata perempuan yang akrab disapa Rini ini, Selasa.
Pihaknya memperkirakan jumlah TPS dalam Pilkada 2024 tersebar di 167 desa dan 5 kelurahan di 12 kecamatan di Pacitan.
“Jumlah pemilih per TPS yang ada di dalam ketentuan kalau untuk Pemilu serentak maksimal 300, kalau untuk Pilbup Pacitan ini maksimal 600 tentu akan mengoreksi jumlah TPS yang ada,”jelas dia.
Selain itu, Rini mengatakan pada Pilbup Pacitan tahun ini jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 60 dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 516.
Sejauh ini kata dia, KPU Pacitan terus mematangkan pelaksanaan Pilbup melalui seluruh tahapan yang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan pedoman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tahapan itu diantaranya sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih, kemudian juga masih pada tahap awal pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Sebagai informasi, Pilbup Pacitan tahun 2024 bakal digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 24 sampai 26 Agustus 2024 mendatang.
Disusul kemudian dengan penetapan pasangan calon (22 September 2024), pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024).
Kemudian pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024).