Kebijakan Tapera untuk PNS Hingga Swasta Disorot Publik, ini Respons Jokowi

oleh -626 Dilihat
Jokowi saat bertemuw artawan usai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Pacitanku.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Menurut PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.

Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP No. 25/2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Tapera yang diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta, saat ini pun mendapat sorotan publik.

Jokowi lantas memberikan respons terkait kebijakan itu.

 “Iya semua (sudah) dihitunglah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,”katanya, mengutip laman youtube Sekretariat Presiden RI.

Jokowi tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar. Termasuk terkait pemotongan gaji karyawan untuk iuran sebagai peserta Tapera.

Pasalnya, hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis Rp 96 juta kan juga ramai,” tuturnya.

Meski saat itu ramau, Jokowi menilai saat ini masyarakat bisa merasakan manfaat dari asuransi sosial tersebut.

“Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,”paparnya.

Pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

No More Posts Available.

No more pages to load.