Gaji Naik 8 Persen Tahun ini, ASN di Pacitan Sumringah

oleh -784 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) bungah dan sumringah. Menyusul keputusan pemerintah yang menaikkan gaji mereka delapan persen pada 2024 ini. Rencana kenaikan gaji ini telah diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Agustus 2023 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho mengatakn meski sudah ada Keputusan, namun hal itu masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang ditetapkan Januari ini.

Heru mengatakan, Pemerintah terakhir menaikkan gaji ASN pada 2019 lalu. Kenaikan saat itu sekitar lima persen.

‘’Terakhir naik gaji sekitar empat tahun lalu,”kata Heru, saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

Namun demikian, kebahagiaan ASN berbanding terbalik dengan para buruh. Sebab UMK Pacitan 2024 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Desember pada 30 November lalu hanya naik 1,91 persen, menjadi Rp 2.157.270.

‘’UMK berlaku Januari ini,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono.

Upah buruh ditetapkan setiap tahun menyesuaikan formulasi khusus. Sedangkan gaji ASN tak setiap tahun naik.

Sebagai informasi, nominal terkecil gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah masa kerja nol tahun Rp 1.560.800. Sementara gaji pokok tertinggi golongan IV masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200.

‘’UMK naik setiap tahun kalau gaji ASN belum tentu empat tahun sekali,”jelasnya.