Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Satwika Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

oleh -9931 Dilihat
SIDANG VONIS. Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, Hikmah Satwika divonis hukuman penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, Hikmah Satwika divonis hukuman penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (5/12/2023) siang, majelis hakim PN Pacitan menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada biduan dangdut yang merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung atas kasus yang menjeratnya pada bulan Mei 2023 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Erwin Ardian membacakan amar putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan perlindungan anak hingga menyebabkan kematian.

Selain itu, hakim menilai terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang jenazah bayi diwilayah Kecamatan Tegalombo.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan,”demikian vonis majelis hakim PN Pacitan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara.

Sehingga dengan vonis yang diberikan, penuntut umum masih pikir-pikir apakah selama kurun waktu tujuh hari kedepan pihaknya akan melakukan banding atau menerima.

JPU Rulis Sutji Sjahesi mengatakan yang menjadi persoalan adalah barang bukti berupa sepeda motor yang awalnya kita tuntut untuk diberikan kepada negara.

“Namun majelis hakim berpendapat karena BB yang digunakan terdakwa saat membuang jenzah bayi tersebut merupakan barang pinjaman maka dikembalikan kepada yang bersangkutan,”kata dia.

Di sisi lain, meskipun dibawah tuntutan  jaksa untuk vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah menenuhi persyaratan yakni 2/3 dari tuntutan JPU.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Imam Bajuri menyatakan telah menerima atas vonis majelis hakim. Imam mengatakan berbagai faktor telah menjadi pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.