Tahapan Pilkades di 21 Desa di Pacitan Masuki Masa Tenang, Coblosan Digelar 26 Agustus 2023

oleh -13 Dilihat
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN –  Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Pacitan tinggal menghitung hari. Coblosan di 21 desa di 10 Kecamatan akan dilaksanakan Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Adapun 21 desa yang akan menggelar Pilkades serentak adalah Desa Sendang, Desa Donorojo, Desa Bomo, Desa Mendolo Lor, Desa Piton, Desa Kebonsari, Desa Poko, Desa Dadapan.

Kemudian Desa Pelem, Desa Tamanasri, Desa Sukoharjo, Desa Arjowinangun, Desa Gembuk, Desa Kedungbendo, Desa Tumpuk.

Selain itu juga Desa Tegalombo, Desa Gasang, Desa Losari, Desa Ketroharjo, Desa Hadiwarno dan Desa Nogosari.

Euforia masyarakat menyambut pesta demokrasi level desa terlihat dengan maraknya banner maupun spanduk para calon kepala desa (cakades).

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, serangkaian jadwal yang dilalui panitia Pilkades sudah sampai pada tahapan kampanye. Yakni, lima hari yang dimulai 18 hingga 22 Agustus 2023.

Per Rabu (23/8/2023), tahapan Pilkades memasuki masa tenang. Masa tenang akan berlangsung tiga hari, yakni sejak Rabu (23/8/2023) hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.

Terkait kampanye, Sigit Dani juga menyebut tahapan kampanye diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 67/2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Larangannya antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, membahayakan keutuhan NKRI, dan menghina suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) cakades lain.

Sedangkan larangan lainnya, merusak alat peraga kampanye cakades lain, menggunakan tempat ibadah dan kantor desa, membawa atribut cakades lain, memberikan uang dan melakukan kampanye di luar jadwal.

‘’Menjanjikan memberi uang atau materi lain kepada peserta kampanye juga dilarang,”sebutnya.

Selain itu, lanjut Dani, kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) dilarang jadi tim kampanye cakades.

Sebab, secara prinsip, jabatan perangkat desa, dan kepala desa harus mengayomi semuanya. Bahkan, perangkat desa yang terlibat kampanye dapat diancam pidana kurungan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.