Puluhan Napi di Pacitan Diajukan Peroleh Remisi Lebaran 2023

oleh -1 Dilihat
Kepala Rutan Kelas II B Pacitan Eko Ari Wibowo. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Diskon masa kurungan warga binaan (wabin) diumbar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan. Hari Raya Idul Fitri ini misalnya, sebanyak 50 narapidana diajukan mendapatkan remisi khusus hari keagamaan itu. Mulai dari pesakitan kasus pencurian, hingga pelaku peredaraan narkoba dijatah pemotongan masa tahanan itu.

Kepala Rutan Kelas II B Pacitan Eko Ari Wibowo mengatakan total terdapat 110 wabin yang tempati lembaga pemasyarakatannya itu. Pun, 50 diantaranya dinyatakan berhak dan layak diajukan remisi tahun ini. Terbagi, 37 remisi kasus biasa, serta 13 kasus berkaitan peraturan pemerintah (PP) 99/2012 yang dirubah 2022 lalu, yakni penyitas narkoba, terorisme dan tindak pidana korupsi.

‘’Diterbitkannya undang-undangan lembaga pemasyarakatan yang baru 2/2022, bahwa seluruh wabin memilik hak remisi yang sama, tidak ada pembedaan, termasuk kasus tipikor, dan narkoba,’’jelas Eko, Rabu (18/4/2023) di Pacitan.

Eko merinci, sebanyak 14 wabin diajukan remisi selama 15 hari, 21 orang diajukan 33 hari serta 3 sisanya, diajukan potongan tahanan selama 1 bulan 15 hari. Angka tersebut sesuai lama masa tahanan, serta beberapa persyaratan yang mampu dipenuhi warga binaan. Salah satunya, mereka wajib berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

‘’Yang kami ajukan, minimal masa hukumannya sudah lebih dari enam bulan,’’ katanya.

Dia menambahkan usulan tersebut tak serta mereta diterima Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Alhasil, pihaknya tak bisa menjamin seluruh napi tersbeut bakal mendapat pemotongan masa tahanan. Pun, kabar tersebut bakal diterima H-1 lebaran mendatang.

‘’Nanti langsung kita sampaikan setelah surat keputusannya sampai ke Rutan, terkait remisi yang didapatkan,’’ pungkasnya.