Ketua KPU Pacitan: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Mei 2023

oleh -14 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Putro Primanto)

Pacitanku.com, PACITAN – Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk persyaratan pendaftaran calon aggota legislatif (Caleg) ini tidak ada perbedaan dengan Pemilu 2019, karena masih menunggu peraturan perundang-undangan yang sama. Namun untuk teknisnya nanti akan dijabarkan lagi melalui peraturan KPU (PKPU).

“Sedangkan syarat pencalonan nanti menunggu ditetapkannya PKPU pencalonan yang akan dimulai 1 Mei 2023,”kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini saat dihubungi Pacitanku.com pada Ahad (16/4/2023) di Pacitan.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Rini ini mengungkapkan pada dasarnya syarat untuk pendaftaran legislatif ada dua persyaratan pencalonan, yakni yang melekat pada Partai Politik (Parpol) dan syarat caleg yang melekat pada caleg.

“(Sebagai contoh syarat), kuota perempuan sebanyak 30 persen per daerah pemilihan (Dapil), jumlah per-Dapil, surat pencalonan ini tentu dipersiapkan oleh Parpol,”ujarnya.

Saat ini, kata Rini, pihaknya menyiapkan tahapan pencalonan setelah turunnya PKPU Pencalonan dari KPU Pusat.

“Jadi kita sedang menunggu PKPU Pencalonan, baru kita memulai tahapan pencalonan, setelah PKPU turun, maka akan di laksanakan sosialisasi pada Parpol terkait pencalonan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.