Bawaslu Pacitan: Dua Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024 Layak Ditetapkan Jadi Dapil

oleh -1 Dilihat
UJI PUBLIK. KPU Pacitan menggelar uji publik penataan dapil tersebut digelar KPU Pacitan pada Senin (12/12/2022) di Hotel Parai Teleng Ria Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menilai dua rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan sudah layak untuk ditetapkan dalam penataan dapil pada Pemilu 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Baca juga: KPU Pacitan Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, dua rancangan penataan dapil dari KPU Pacitan adalah pertama untuk rancangan alokasi  kursinya, dimana Dapil 5 (Ngadirojo-Sudimoro) jumlah kursi awalnya 7 menjadi 6 kursi, kemudian di dapil 6 (Tulakan-Kebonagung) dari dari 9 kursi menjadi 10 kursi.

Kemudian rancangan kedua adalah perbedaan penamaan dapil yang awalnya (Pemilu 2019) dapil 3 (Nawangan -Bandar) menjadi dapil 4 dan dapil 4 (Tegalombo-Arjosari) menjadi dapil 3.

Menurut keterangan Komisioner Bawaslu Pacitan, Agus Haryanto saat ditemui awak media usai uji publik pada Senin (12/12/2022) di Pacitan mengatakan salah satu yang menjadi persoalan dalam penataan dapil adalaha prinsip proporsionalitas.

“Dalam prinsip proporsionalitas adalah 7 kursi, bisa kurang dari 7 itu 6 atau lebih dari 7 itu 8, sementara ada dua dapil Pacitan 1 dan 6 itu jumlah kursinya 9 sama 10, artinya tidak proporsional, tapi setelah di Analisa, untuk mencari yang lebih proposional juga nggak ketemu, contoh Kecamatan Tulakan berdiri sendiri, kalau dijumlah lagi pun artinya tidak proporsional juga,”jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Agus menilai pada uji publik ini apa yang dirancang KPU sudah sesuai dan tidak ada prinsip-prinsip yang dilanggar kecuali proporsionalitas.

“Ketika dirubah pun juga sama (tidak proporsional), sehingga dua rcanangan KPU sudah layak ditetapkan menjadi dapil, cuma penomoran dapil yang berubah, antara dapil 3 dan dapil 4 tadi,”ujarnya.

Atas dua rancangan itu, Agus menjelaskan kaitan dengan alokasi kursi di dapil Tulakan dan Kebonagung pada tahun 2019 sebanyak 9 kursi dan pada Pemilu 2024 menjadi 10 kursi adalah terkait data kependudukan.

“Di Tulakan ada penambahan penduduk yang cukup signifikan, sehingga digabungkan dengan kebnagung jumlah kurisnya bertambah satu, di dapil Ngadirojo dan Sudimoro berkurang 1 ini berkaitan dengan kesetaraan nilai dijaga dengan dasar perhitungan jumla penduduk,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.