Terkait Kebijakan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah dari Kemendikbudristek, Kadindik Pacitan: Masih Kita Bicarakan

oleh -5 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Budiyanto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa.

Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah.

Terkait aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pacitan Budiyanto mengaku masih akan terus membicarakan dengan pihak-pihak terkait, seperti Koordinator Wilayah (Korwil), Satuan Pendidikan hingga Wali Siswa.

“Kalau dari instruksi Kemendikbudristek kaitan daengan pakai adat kita masih bicarakan, kemendikbudristek ini juga terus progresif, untuk itu kita koordinasikan pengawasannya baik korwil dan satuan pendidikan,”katanya saat ditemui awak media, baru-baru ini di Pacitan.

Lebih lanjut, Budiyanto meyakini satuan Pendidikan dan guru akan lebih lincah seiring dengan kebijakan merdeka belajar yang digulirkan Kemendikbudristek.

“Insyallah kalau teman-teman lebih lincah kaitan dengan merdeka belajar ini sehingga tidak kaget dengan perubahan, harus lincah segera menyesuaikan, insyaallah satuan Pendidikan itu lebih siap, tentu saja melalui proses ya, adaptasi juga masih diperlukan dan tidak bisa langsung berubah menyesuaikan kondisi secara ideal,”jelasnya.

Selain dengan Satuan Pendidikan, Budiyanto mengatakan aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022 juga akan dibicarakan dengan wali siswa.

“Ini harus kita bicarakan dengan baik wali siswa, harus disesuaikan kemampuan, akhirnya jangan ada budaya saingan, kembali pada masing-masing kemampuan seperti ini, keleluasaan,

Karena, kata Budi, esensi dari kebijakan itu adalah menguri-uri budaya dan adat dari suatu daerah.

“Esensinya adalah mengenal adat adat itu harus diuri-uri itu yang menjadi nilai tertuang dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM),”pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.

Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.

No More Posts Available.

No more pages to load.