Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Maut Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB

oleh -0 Dilihat
Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Foto: Dok Humas Polri)

Pacitanku.com, MALANG – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. 

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.  Adapun keenam tersangka di antaranya AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim) dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

“Kemudian terkait dengan proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi, meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di sekitar saksi dan 5 orang korban. Masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,”kata Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri juga merinci peran masing-masing tersangka dalam kejadian yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) malam itu.

Tersangka pertama, AHL dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.

Kemudian tersangka kedua, AH yang menjadi ketua Panpel dikenakan pasal sangkaan 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dimana pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada Pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomor 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Selain itu, AH mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu penonton.

“Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi,”katanya.

Selanjutnya tersangka ketiga adalah SS  yang menjadi Security Officer. SS dikenakan pasal  359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Peran SS tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kemudian tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang berinisial WSS. WSS melanggar Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

“Mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel,”jelas Kapolri.

Tersangka kelima adalah Danki III Yon A Brimob Polda Jatim berinisial H, dimana yang  bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

“Tersangka ke-6 adalah PSA (Kasat Samapta Polres Malang), Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360, dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.