Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Ganja dan Pil Koplo di Wilayah Pacitan

oleh -12 Dilihat
Polres Pacitan sukses mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis ganja dan pil koplo di wilayah hukum Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan sukses mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis ganja dan pil koplo di wilayah hukum Pacitan.

Kepala Polres Pacitan AKBP Wildan Alberd dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (25/8/2022) di Mapolres Pacitan mengatakan dalam kegiatan penangkapan tersebut, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SMW, TW, T dan HP.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polres Pacitan berhasil menangkap tersangka SMW yang membawa ganja. Tim dari Ditresnarkoba Polres Pacitan pun berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Pacitan.

“Semuanya orang Trenggalek, jadi awal mulanya kami mendapatkan laporan pada pada 30 Juli 2022 di Toko Teras Jalan Ahmad Yani Pacitan tersangka SMW membawa ganja, lalu tak menunggu waktu lama tim penyidik Satresnarkoba Polres Pacitan begegas ke TKP dan menangkapnya, lalu membawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan,”kata Kapolres Pacitan.

Dari hasil pendalaman terhadap SMW, Polres kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni TW, T dan HP.

Ketiga tersangka, masing-masing SMW, TW dan T terbukti melanggar pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,”jelas Kapolres.

Sementara, satu tersangka lainnya, yakni HP dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Kapolres menjelaskan RJ tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jika terbukti mengedarkan ganja dibawah 5 gram akan dilakukan RJ.

Dalam SEMA itu, disebutkan RJ dalam perkara narkotika dapat diterapkan bila memenuhi syarat saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik BNN ditemukan barang bukti pemakaian satu hari berupa, salah satu diantaranya adalah ganja maksimal 5 gram.

Secara teknis, Kapolres mengungkapkan RJ untuk tersangka HP akan dilakukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek.

“Untuk tersangka yang terakhir tersangka HP kita laksanakan RJ karena sesuai dengan SE MA dibawah 5 gram dilakukan RJ, kita ke BNN Kabupaten Trenggalek,”ungkap Kapolres.

Dalam penangkapan itu, Kapolres mengungkapkan jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). BB itu adalah 5 linting rokok narkotika, 1 puntung rokok narkotika, 1 pcs korek api, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone, 1 kartu ATM dan 1 plastik berisi daun ganja.

Kemudian juga 1 plastik berisi ranjing dan biji ganja, 3 puntung rokok ganja. Kemudian juga satu buah kantong kresek yang berisi 1 paket narkotika golongan satu, 1 kertas vapir, 1 handphone, 1 ganja terbungkus berat 2,17 gram dan 1 paket ganja berat 2,05 gram.

“Barang bukti lainnya juga 1 klip berisi biji ganja berat 0,74 gram dan 1 buah handphone,”tegasnya.

Selain berhasil mengungkap kasus itu, Kapolres mengatakan jajarannya juga sukses mengungkap kasus peredaran 1000 pil merk excimer, atau sejenis pil koplo.

Sebagai informasi, excimer adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pengungkapan kasus obat keras excimer sejenis pil koplo itu melibatkan seorang berinisial ISB, warga Dusun Krajan, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 jam 14.00 WIB kita berhasil menangkap tersangka ISB, tempat tanggal lahir Pacitan 4 Juli 1996, Agama Islam, alamat Dusun Krajan, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan,”jelas Kapolres.

Dari tangan ISB, Kapolres mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1000 butir pil excimer dan 1 buah handphone. ISB pun terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

“Pasal yang dikenakan 196 atau Pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.