Seorang Oknum Anggota Polres Pacitan Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

oleh -2 Dilihat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Tribratanews Jatim)

Pacitanku.com, SURABAYA — Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengamankan seorang oknum anggota Samapta Polres Pacitan, Aiptu AW yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media di Surabaya pada Jumat (19/8/2022) malam membenarkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Aiptu AW dari Polres Pacitan akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka langsung ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

Kombes Dirmanto mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Aiptu AW adalah sebanyak 571 gram sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan penangkapan oknum kepolisian tersebut juga menjadi komitmen Polri untuk bersih-bersih.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersih- bersih untuk menindak siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,”katanya, mengutip dari laman Tribratanews Jatim.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan sementara ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan.

Terkait peran tersangka apakah sebagai kurir atau pengguna, Kombes Dirmanto mengatakan akan dilakukan pendalaman.

“Nanti untuk perkembang berikutnya akan kita sampaikan ke rekan sekalian. Kronologisnya seperti apa, nanti dari teman kita penyidik akan menyampaikan,”pungkasnya.