Polres Pacitan Tangkap Pengedar Obat Farmasi Ilegal

oleh -1 Dilihat
TANGKAP PENGEDAR PIL. Polisi Pacitan menggelar press release kasus tentang kesehatan pada Selasa (8/3/2022). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap seorang pria terkait kasus Undang Undang Kesehatan. Pria yang diamankan itu berinisial IJ alias KONG, warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Kapolres Wiwit Ari Wibisono saat press release pada Selasa (8/3/2022) di Pacitan mengatakan awal kasus ini terungkap berawal pada Rabu (23/2/2022) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan tentang jual beli pil dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman yang akan diambil di agen secara langsung dengan petugas agen.

“Polisi kemudian mendapati seorang bernama AYH mengambil paket tersebut dan anggota melakukan pembongkaran paket, dan benar di dalamnya ada 1000 butir pil berlogo Y,”kata Kapolres.

Setelah AYH diminta keterangan, AYH mengaku pil tersebut dibeli dari teman AYH di Jakarta, sehingga polisi mengembangkan kasus tersebut.

“Dan dua hari berselang berhasil menangkap tersangka IJ alias KONG di wilayah Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan barang bukti adanya 5 butir pil warna kuning yang berlogo MF serta keterangan IJ alias KONG yang membenarkan bahwa dia merupakan orang yang menjual pil-pil  berlogo Y kepada AYH melalui paket ekspedisi,”jelas dia.

Dari keterangan IJ alias KONG, kata Kapolres, dijelaskan pil-pil itu didapat dari HA dan keberadaan HA masih diterbitkan DPO.

“Selanjutnya tersangka IJ alias KONG ditangkap ke Polres Pacitan untuk diminta keterangan lebih lanjut,”tandasnya.

Kapolres mengatakan IJ alias KONG ini merupakan pemasok pil-pil tersebut yang dikirim dari Depok ke Pacitan.

Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti yaitu 1 kotak paket berisi botol farmasi berwarna putih yang digunakan untuk menyimpan 1.000 pil, 5 butir pil warna kuning berlogo mf, selembar struk bukti transfer senilai Rp1,25 juta dan 1 unit HP merk Samsung Duos warna putih.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan 2 pasal, yakni 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, sesuai Pasal 106 ayat 1, maka tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

“Alhamdulillah kita bisa mengamankan pil-pil tersebut, pil ini efeknya halusinasi dan tidak ada bungkusannya apa, mereknya apa, dan lain-lain. Jadi kita belum tahu kesehatannya seperti apa,”pungkas Kapolres.