Polisi akan Terus Kembangkan Kasus Pil Ilegal di Pacitan

oleh -0 Dilihat
TANGKAP PENGEDAR PIL. Polisi Pacitan menggelar press release kasus tentang kesehatan pada Selasa (8/3/2022). (Foto: Julian Tondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus penangkapan tersangka IJ alias KONG, yang memasok ribuan pil illegal yang diduga mengandung zat psikotropika.

Sebelumnya diberitakan, ribuan pil putih yang berlogo huruf Y ini di amankan petugas dari pemuda berinisial AYH warga desa tanjungsari Kabupaten Pacitan.

Penangkapan pemuda bertato, AYH, diawali saat polisi mendapatkan adanya informasi adanya transaksi pil yang menggunakan jasa kurir ekspedisi. Setelah diperiksa, dibenarkan bahwa polisi mendapati AYH mengambil paket berupa satu stoples pil di kantor ekspedisi.

“AYH mengaku paket toples berisi pil ini didapat dari temannya di Jakarta. Dan kemudian kami amankan dan kami lakukan pengembangan,”kata Kapolres.

Pengembangan kasus selama dua hari, terhitung dari Penangkapan AYH, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial IJ alias KONG, di daerah Depok Jawa Barat.

“Allhamdulillah polisi berhasil tangkap IJ. Dan dirinya mengaku telah kirim setoples pil ke AYH. Di Pacitan,”tandas Kapolres.

Kapolres menambahkan, penangkapan IJ di Depok Jawa Barat, bukan berarti kasus berhenti. Tapi terus berlanjut, karena ada juga yang ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni HA.

“Tersangka kami amankan dan kami jerat dengan pasal 196 UU 36 tahun 2009. Tentang obat obatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar, juga pasal 197 UU 36 tahun 2009, tentang penyalahgunaan obat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,”pungkasnya.