Ini Kebijakan Sektor Pendidikan di Pacitan Setelah PPKM Turun ke Level 3

oleh -0 Dilihat
VAKSINASI. SMPN 1 Tegalombo bekerjasama dengan Puskesmas Tegalombo mengadakan vaksinasi masal untuk siswa-siswinya, Senin (27/9/2021). (Foto: Bambang Setyo Utomo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kabupaten Pacitan resmi menyandang status level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Senin (7/3/2022). Atas kondisi itu, gugus tugas memberikan sejumlah kebijakan kaitan pelaksanaan pembelajaran.

Kepala Dinas Kesehatan Trihariadi Hendra Purwaka mengatakan berdasarkan kesepakatan tim gugus tugas, pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa dengan menerapkan protokol Kesehatan.

“Hanya saja tim gugus tugas menyarankan kalau misalnya ada yang sakit, yang bersangkutan sementara ini diliburkan dulu. Tidak perlu massif, kita mencegah kalau misalnya ada yang sakit diizinkan tidak masuk,”kata Hendra.

Tak hanya itu, Hendra mengatakan gugus tugas melalui Dinas Kesehatan setempat juga akan mengupayakan ada testing di sektor pendidikan di Pacitan.

Kepala Dinas Kesehatan Pacitan Hendra Purwaka. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Selain itu, Hendra menghimbau masyarakat, khususnya di sektor Pendidikan untuk ikut menyukseskan vaksinasi.

“Yang penting vaksin, kalau vaksin semua saya kira aman. Kita vaksin semuanya yang penting semua anak sekolah, pendidik vaksin, Insyaallah aman,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 Maret 2022, Pacitan masuk ke level 3 setelah sebelumnya berada di level 2.