Kadindik Pacitan: Sekolah Belum Diizinkan Lakukan Karya Wisata

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pacitan Daryono menyebut sekolah belum diizinkan melakukan karya wisata pada momen liburan akhir semester 2021.

“Sekolah belum diizinkan belum boleh untuk melakukan karya wisata yang mengatasnamakan sekolah,”kata Daryono saat dikonfirmasi awak media usai pencanangan vaksinasi untuk anak pada Rabu (15/12/2021) di SDN Pacitan.

Selain itu, Daryono juga menghimbau kepada anak didik untuk tidak bepergian, utamanya saat momen natal dan tahun baru 2022.

Terkait kebijakan libur sekolah pada masa natal dan tahun baru, Daryono mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19

“Ada surat dari Kementerian, untuk pengaturan Pendidikan diatur dan disesuaikan dengan kalender pendidikan yang sudah ditetapkan, sementara untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 libur semester itu tetap, tidak ada masalah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 32 Tahun 2021 tersebut ada tujuh poin aturan yang ditetapkan, yaitu;

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.