Semua Destinasi Wisata di Pacitan Segera Dibuka, ini Catatan yang Perlu Diperhatikan Wisatawan

oleh -0 Dilihat
Keindahan Pantai Pangasan Kebonagung. (Foto: M Akhlis Sofan)

Pacitanku.com, PACITAN – Semua destinasi wisata di Kabupaten Pacitan akan segera dibuka. Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 60 tahun 2021 tentang penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pacitan dari level 3 ke level 2.

Ketua Asosiasi Pelaku dan Pegiat Pariwisata Pacitan (AP3) Ronny Widya Kurniawan mengatakan organisasinya yang membawahi para pelaku wisata, seperti biro wisata, pengusaha di bidang wisata hingga pengelola destinasi wisata telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan jelang pembukaan destinasi wisata tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Disparpora Pacitan pada Selasa (16/11/2021), dan menghasilkan sejumlah keputusan, diantaranya yang pertama obyek wisata yang dikelola Pemda akan dibuka dan secara simbolis akan dibuka oleh Bapak Bupati, untuk waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut,”kata Ronny yang juga pengusaha biro wisata ini, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan saat destinasi wisata nanti dibuka, ada sejumlah ketentuan dan catatan yang perlu diperhatikan wisatawan.“Dibukanya obyek wisata milik pemda sesuai dengan aturan Inmendagri, antara lain penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi semua wisatawan,”tandasnya.

Selain itu, imbuh Ronny, untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke lokasi wisata. Namun demikian anak-anak dibawah 12 tahun tersebut wajib didampingi orang tua.“Selain itu untuk penerapan aturan ganjil-genap terhadap nomor kendaraan wisatawan akan dilakukan jika terjadi overload kedatangan wisatawan,”ujarnya.

Terkait pembukaan destinasi wisata itu, Ronny mengatakan dengan dibukanya obyek wisata dengan tidak mengurangi kewaspadaan pelaku wisata Pacitan terhadap pandemi COVID-19.“Untuk itu diharapkan semua pelaku wisata seperti rumah makan, pusat oleh – oleh, obyek wisata, hotel dan sebagainya sudah menerapkan CHSE dan  aplikasi Pedulilindungi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, PPKM Kabupaten Pacitan akhirnya turun level dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai dengan Inmendagri nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (15/11/2021) itu, Pacitan berada di level 2 PPKM setelah selama kurun waktu sekitar 4 bulan lamanya Pacitan berada di PPKM level 3.

Pacitan sendiri masuk ke level 2 PPKM karena capaian total dosis vaksinasi ke-1 sudah mencapai ambang batas 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia lebih dari 40 persen.

Sejumlah kelonggaran bisa dilakukan pada daerah dengan PPKM Level 2, termasuk Pacitan. Yang pertama, sesuai Inmendagri, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Diketahui, saat ini secara resmi, semua destinasi wisata di Pacitan masih ditutup, kecuali Goa Tabuhan dan Goa Gong yang telah dibuka mulai Jumat (5/11/2021) lalu. Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, destinasi wisata di Pacitan pun bisa dibuka dan masyarakat kembali bisa berwisata dengan menerapkan protokol kesehatan. (red/DP)