Dimulai 1 September 2021, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pacitan Dibagi Jadi 4 Tahap

oleh -0 Dilihat
Siswa sekolah di salah satu persawahan di Kecamatan Bandar, Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan akan mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Rabu (1/9/2021).

Saat ini, Pacitan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sehingga diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas.

Berdasarkan panduan pelaksanaan PTM terbatas yang diterbitkan Dindik Pacitan pada Selasa (31/8/2021), dalam kegiatan PTM terbatas tersebut, Dindik Pacitan telah membagi menjadi 4 tahap.

Adapun tahap 1 yang dilaksanakan pada Rabu (1/9/2021), dilaksanakan di 41 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sulit terjangkau sinyal internet.

Kemudian pada tahap kedua yang dilaksanakan Senin (13/9/2021) dilaksanakan pada 50% SD dan SMP. Selanjutnya di tahap 3 yang dilaksanakan pada Senin (27/9/2021), dilaksankaan pada 100% SD dan SMP. Kemudian di tahap 4 yang dilaksanakan Senin (4/10/2021), dilaksanakan pada 100% PAUD, SD dan SMP.

Namun demikian, pentahapan ini bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi COVID 19 dan pertimbangan dari Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Kabupaten Pacitan

Adapun persyaratan diperbolehkan PTM terbatas adalah berada di zona hijau, kuning, dan oranye penyebaran COVID-19, kemudian sekolah memenuhi daftar periksa pelaksanaan PTM, pendidik dan tenaga Kependidikan sudah divaksin dan siswa mendapatkan ijin dari orang tua.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Daryono mengatakan saat ini tinggal tersisa 600 tenaga kependidikan di Pacitan yang belum menerima vaksin dengan berbagai hal.

Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan PTM terbatas ini dilaksanakan dalam dua fase, yakni masa transisi yang berlangsung dua bulan sejak mulai pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Kemudian yang kedua adalah masa kebiasaan baru setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan PTM terbatas, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap harus tetap menyiapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk melayanani siswa yang sedang belajar di rumah karena sistem shift, sakit, atau tidak mendapatkan ijin dari orang tua.

Selain itu, kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila wilayah sekolah menjadi zona merah COVID-19, terdapat siswa atau keluarga siswa yang terkonfirmasi COVID-19, terdapat tenaga pendidik dan kependidikan atau keluarganya yang terkonfirmasi COVID-19 dan karena kondisi tertentu.

Untuk diketahui, sekolah di Kabupaten Pacitan melaksanakan pembelajaran daring sejak bulan Maret 2020 atau lebih dari 12 bulan.

Pada bulan Juli lalu muncul wacana PTM terbatas, namun seiring melonjaknya kasus COVID-19 dan penerapan PPKM, kebijakan tersebut belum diterapkan. Hingga akhirnya penerapan PTM terbatas dimulai awal September 2021. (red/DP)

Video Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Pacitan Kebut Vaksinasi Guru

No More Posts Available.

No more pages to load.