Resmi, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan yang wajib dimiliki bagi pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19.

Dalam penggunaannya, aplikasi digital ini mempunyai sejumlah kegunaan. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu, aplikasi ini bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR atau Antigen).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan).

“Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine.

“Selain itu, ada screening untuk di area publik seperti di bandara,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store.

 “Mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Johnny.

Sebelumnya, khusus di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai terlebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Sedangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi
  2. Klik ‘Masuk’ dan setujui kebijakan privasi
  3. Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  4. Jika sudah memiliki akun, isi ‘Alamat Email’ atau ‘Nomor Telepon’ untuk log in. lalu klik ‘Masuk’
  5. Akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon
  6. Masukkan kode verifikasi
  7. Kemudian, izinkan aplikasi mengakses lokasi, penyimpanan foto media dan file, serta kamera
  8. Setelah proses tersebut, pengguna bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan