Polres Pacitan Tangkap Kurir Penyelundup Ribuan Ekor Benur

oleh -0 Dilihat
PENANGKAPAN PENYELUNDUP. Kapolres saat menunjukkan barang bukti penangkapan penyelundupan benur pada Jumat (20/8/2021). (Foto: Julian Tondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pacitan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Juwair berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benur lintas daerah.

Penyelundup benur yang berhasil ditangkap di daerah Punung tersebut ditangkap tangan saat hendak membawa 82 kantong plastik benur menuju Nagrek, Bandung, Jawa Barat.

“Kami berhasil tangkap 16.400 ekor benur jenis pasir dan mutiara yang hendak diperjual belikan diluar daerah Pacitan. Dan ada dua orang kurir yang kami tangkap beserta barang buktinya,”kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat pers release, Jumat (20/8/2021).

Dua kurir yang ditangkap adalah DHK (26), warga Desa Nglaran, Kecamatan tulakan, Kabupaten Pacitan, dan DPW (36) warga Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua orang ini akan kami jerat dengan pasal 88, dan pasal 92, UU nomor 11 tahun 2020. Tentang perikanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kapolres.

Sementara itu, barang bukti berupa 82 kantong plastik berisi benur tersebut langsung direlease kembali di habitatnya agar tidak mati dan dapat kembali berkembang biak.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

Video Polres Pacitan Gagalkan Aksi Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobser