PPKM Darurat, Pemkab Pacitan Tutup Tempat Wisata Mulai 3 Hingga 20 Juli 2021

oleh -0 Dilihat
PANTAI SRAU. Pantai Srau adalah satu dari sekian banyak pantai di Pacitan yang menjadi tujuan favorit para wisatawan. (Foto: Dok Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memutuskan menutup tempat wisata untuk sementara selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Kabupaten Pacitan.

Keputusan penutupan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Pacitan nomor 188.45/ 539 /KPTS/408.12/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan.

Penerapan PPKM darurat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan memberlakukan PPKM darurat COVID-19 di Pacitan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021). Sejumlah poin dalam SK tersebut, diantaranya adalah penutupan tempat wisata.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, alun-alun, tempat wisata umum, termasuk hotel/restoran/pusat oleh-oleh dalam kawasan wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara,”demikian bunyi poin f dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati Aji tersebut.

Keputusan penutupan tersebut diperkuat dengan informasi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Pacitan.

“Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kab.Pacitan melakukan penutupan destinasi wisata baik yg dikelola Pemerintah, Desa, dan Swasta pada tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021,”demikian bunyi dalam keterangan tersebut.

“Oleh karena itu, dimohon kepada masyarakat untuk mematuhi semua peraturan dan menunda kedatangannya sampai destinasi wisata dibuka kembali secara resmi,”imbuh keterangan dalam akun Instagram Disparpora Pacitan.