Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji akhirnya memutuskan memberlakukan sejumlah kebijakan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Keputusan penutupan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Pacitan nomor 188.45/ 539 /KPTS/408.12/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan.
Penerapan PPKM darurat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemkab Pacitan Tutup Tempat Wisata Mulai 3 Hingga 20 Juli 2021
Dalam surat keputusan itu, Bupati Aji mengatakan memberlakukan PPKM darurat COVID-19 di Pacitan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021). Sejumlah poin dalam SK tersebut, diantaranya adalah pelaksanaan sekolah secara dalam jaringan (daring).
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online,”demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji tersebut.
Selain pelaksanaan KBM secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial juga diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua) puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.