PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Diangkat Jadi Komisioner Juga Berhak Dapat Gaji ke-13

oleh -0 Dilihat
Surono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Pegawai negeri sipil di daerah yang diberhentikan sementara lantaran diangkat sebagai anggota komisioner, atau lembaga non struktural, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, mereka juga akan menerima hak gaji ke 13 tahun ini.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Pacitan, Surono, Ahad (9/8/2020).

Menurut Surono, sesuai draft peraturan kepala daerah soal petunjuk teknis pembayaran gaji ke 13, ASN yang diberhentikan sementara, karena diangkat menjadi komisoner atau lembaga non struktural, masih tetap menerima hak gaji ke 13.

“Gaji ke 13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal, tewas atau gugur, serta penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang,” terang Surono.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menerima gaji atau tunjangan ke 13 tersebut.

“Mereka yang masih berstatus CPNS juga menerima (gaji ke 13),” tuturnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan